SAMBALIUNG – Pastikan warga mengenali Peraturan Bupati (Perbup) 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Lurah Sambaliung Didi Mulyadi manfaatkan setiap kesempatan untuk melakukan sosialisasi.
Sebagaimana diatur dalam perbup katanya, saat ini setiap warga yang melakukan aktivitas di luar rumah namun tidak mengenakan masker akan didenda mulai Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta.
“Karena kasus pertumbuhan Covid-19 yang ada di wilayah kita saat ini terus meningkat, makanya ditetapkanlah aturan ini,” ungkapnya.
Dia juga menginstruksikan seluruh ketua RT yang ada di wilayah kerjanya untuk aktif mengimbau masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Termasuk halnya setiap pelaku usaha untuk menyediakan tempat cuci tangan di depan tempat usaha, hingga menolak pelanggan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Setiap masyarakat juga diharapkannya turut aktif melapor jika memiliki kerabat yang baru saja kembali dari luar daerah, untuk dilakukan pemantauan, khususnya melaksanakan karantina mandiri.
“Semua ini kami lakukan karena mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena sekali saja terkena paparan, maka akan berdampak luas bagi masyarakat sekitar, terutama keluarga,” katanya. (*/adf/sam)