Ingatkan Masyarakat, Siap-siap Didenda

- Selasa, 22 September 2020 | 19:45 WIB
SOSIALISASI: Pihak Kelurahan Gayam saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di sekitaran Jalan Milono dan Manunggal, kemarin (21/9).
SOSIALISASI: Pihak Kelurahan Gayam saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di sekitaran Jalan Milono dan Manunggal, kemarin (21/9).

 

TANJUNG REDEB - Kelurahan Gayam melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai protokol kesehatan. Sosialisasi ini dilakukan di Jalan Milono dan Jalan Manunggal.

Lurah Gayam, Iskandar Zulkarnain mengatakan, sosialisasi ini dilakukan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Puskesmas Kelurahan Bugis. Dengan tujuan agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan sesuai dengan peraturan bupati.

“Kami menyosialisasikan agar masyarakat mampu mengimbau keluarga dekat bahkan teman-teman dekatnya untuk mengikuti protokol kesehatan yang ada," katanya saat diwawancara Berau Post, Senin (21/9).

Ia menegaskan, setiap masyarakat wajib menggunakan masker ketika berada di luar rumah dan saling menjaga jarak. Begitu juga para pelaku usaha yang diminta selalu mengingatkan pelanggannya untuk selalu memakai masker dan mencuci tangan.

"Karena itu setiap masyarakat wajib menempatkan tempat cuci tangan di depan tempat usaha mereka,” ujarnya.

Apabila ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Iskandar menerangkan bakal disanksi mulai dari Rp 150 ribu sampai dengan Rp 1 juta ataupun akan menerima sanksi pekerjaan sosial. Sanksi itupun dituturkannya mulai berlaku pada hari ini.

Perihal lokasi sosialisasi yang dilakukan di Jalan Milono dan Manunggal, ia mengatakan, dua ruas jalan itu merupakan wilayah yang ramai dikunjungi masyarakat.

“Kami saat ini melakukan sosialisasi saja, karena peraturan tersebut resmi berjalan ketika besok hari (hari ini, red). Jika ada yang tertangkap tidak menggunakan masker, maka akan langsung diberikan sanksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya meminta masyarakat mampu bekerjasama dengan pemerintah dan pihak kesehatan, khususnya apabila ada kerabatnya yang baru saja pulang dari luar daerah untuk melaporkan ke RT.

"Hal ini sebaiknya mampu ditindaklanjuti secara cepat, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (*/adf/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X