Pelanggar Belum Didenda

- Rabu, 23 September 2020 | 15:24 WIB
BELUM TERAPKAN DENDA: Tim saat memberikan teguran sekaligus meminta masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, menyebutkan butir-butir Pancasila.
BELUM TERAPKAN DENDA: Tim saat memberikan teguran sekaligus meminta masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, menyebutkan butir-butir Pancasila.

TANJUNG REDEB – Walau sudah masuk masa penegakan, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau bersama aparat TNI-Polri yang menggelar operasi yustisi kemarin (22/9), tidak langsung memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dikatakan Kepala BPBD Berau Thamrin, setelah masa sosialisasi dilaksanakan sekitar dua pekan, pihaknya bersama tim masih sebatas memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Hari ini (kemarin, red) kami turun lagi untuk memberikan teguran kepada masyarakat yang bandel tidak mengikuti peraturan yang sudah belaku,” ujar Kepala BPBD Berau Thamrin kepada Berau Post kemarin.

Dijelaskannya, sesuai amanat Perbup 52/2020, masyarakat pelanggar protokol kesehatan bisa diganjar sanksi kerja sosial atau denda Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta. 

“Jadi untuk hari ini, meski tidak ada denda kami tetap tegaskan kepada masyarakat bahwa ke depannya tidak akan ada lagi toleransi, akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut pantauan Berau Post, dalam giat operasi Perbup Nomor 52 Tahun 2020, tim menemukan lima pelanggar. Selain mendapat teguran, masyarakat yang melanggar juga diminta untuk menyebutkan butir-butir Pancasila dengan suara lantang. (*/aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X