PT SPIL Dituding Melanggar

- Kamis, 24 September 2020 | 19:42 WIB
DIDUGA ILEGAL: Pengerukan sungai yang dilakukan PT SPIL diduga ilegal.
DIDUGA ILEGAL: Pengerukan sungai yang dilakukan PT SPIL diduga ilegal.

TANJUNG REDEB – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Bela Negara Anti Korupsi (Benak) Berau, Alfian, desak Kantor Urusan Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb dan pihak kepolisian selidiki aktivitas pengerukan sungai oleh PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL).

Dia menuding, PT SPIL melakukan pengerukan sungai di dekat depo di Kecamatan Gunung Tabur itu tanpa mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Pengerukan sungai itu adalah kegiatan yang ilegal, apalagi depo itu belum memiliki Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS),” bebernya.

Karena itu juga, dia meminta agar KUPP memberi sanksi tegas bagi PT SPIL jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya minta KUPP maupun pihak kepolisian bisa bertindak tegas atas dugaan perbuatan melawan hukum ini,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Sujadi, tidak bisa memastikan apakah sangkaan Alfian benar atau tidak. Dia hanya bisa memastikan terkait dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) operasional untuk kepentingan sendiri (TUKS) Peti Kemas dan Fasilitas Penunjang Lainnya oleh PT SPIL.

Sementara, awak Berau Post juga belum berhasil meminta keterangan Kepala Cabang PT SPIL, Epen, terkait aktivitas pengerukan yang dilakukan. Coba dikonfirmasi via WhatApp, namun Epen memberi penjelasan tentang apa yang ditanyakan awak media ini. “Oh baik sbntr pak,” singkat Epen.

Begitu juga dengan KUPP, media ini belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut karena pejabat yang hendak ditemui sedang tidak berada di tempat. (*/aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X