KPU Tetapkan Satu Paslon

- Kamis, 24 September 2020 | 19:44 WIB
PENETAPAN CALON: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menggelar rapat pleno tertutup penetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau pada Pilkada 2020, kemarin. Rapat dijaga aparat keamanan.
PENETAPAN CALON: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menggelar rapat pleno tertutup penetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau pada Pilkada 2020, kemarin. Rapat dijaga aparat keamanan.

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menetapkan Seri Marawiah - Agus Tantomo sebagai pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Berau pada Pilkada 2020. Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang digelar Rabu (23/9) siang.

Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, pasangan calon Seri Marawiah – Agus Tantomo dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. “Setelah kami teliti, semua berkas syarat calonnya memenuhi syarat. Jadi sudah ditetapkan satu pasangan bakal calon menjadi pasangan calon,” ujar Budi, kemarin.

Sementara, satu bakal pasangan calon lainnya yang telah mendaftar dinyatakan berhalangan tetap karena meninggal dunia, yakni bakal calon bupati. Berdasarkan mekanisme Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, lanjut Budi, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat mengusulkan calon pengganti maksimal tujuh hari setelah ditetapkan berhalangan tetap.

“Artinya dari tujuh hari itu harus ada pengusulan calon penggantinya. Jika dalam tujuh hari tidak ada pengusulan, maka dinyatakan gugur,” katanya.

“Selanjutnya ada penambahan waktu tiga hari untuk pendaftaran bacalon yang diusulkan sebagai pengganti. Jika dalam tiga hari itu tidak ada, maka bisa jadi hanya satu paslon di Pilkada Berau 2020 mendatang,” lanjut Budi.

Saat ini, pihaknya pun tengah menunggu pengajuan calon pengganti yang calon bupatinya telah berhalangan tetap. Budi menerangkan, jika bakal calon pengganti sudah ada, maka partai pengusul dari bapaslon yang dinyatakan berhalangan tetap tidak bisa menarik dukungan mereka. Jika tetap menarik, maka dukungan tetap dianggap sah.  “Karena kami hanya mengubah bakal calon yang dinyatakan berhalangan tetap. Walaupun mereka (partai pengusul) menarik diri, dukungan mereka dianggap tetap sah,” tegasnya.

Setelah penetapan calon, tahapan selanjutnya lanjut Budi yakni rapat pleno terbuka pengundian nomor urut yang dilaksanakan Kamis (24/9). Pada agenda pengundian nomor urut ini, KPU membatasi jumlah undangan. Yakni paslon dua orang, gabungan partai politik pengusul maksimal dua orang, serta LO satu orang. “Jadi total hanya lima orang saja yang kita perbolehkan menghadiri pengundian ini, mengingat penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X