Pengganti Muharram Masih Dirundingkan

- Kamis, 24 September 2020 | 19:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MANGKATNYA Bupati Berau Muharram tidak menggugurkan statusnya sebagai bakal calon bupati pada Pilkada Serentak 2020 ini. Diketahui, Muharram kembali maju dalam pemilihan kepala daerah Berau berpasangan dengan Gamalis. Namun KPU Berau telah menetapkan status bakal calon berhalangan tetap karena meninggal dunia.

Mangkatnya Muharram itu dipastikan tak memengaruhi tahapan pilkada yang berjalan. “Tetap berjalan. Nanti KPU Berau akan mengumumkan ada bacalon (bakal calon) yang meninggal selama sepekan,” ungkap Ketua KPU Kaltim Rudiansyah Selasa (22/9).

Selama pengumuman itu pula, lanjut dia, partai pengusung bapaslon Muharram-Gamalis akan mencari pengganti. “Batasnya tujuh hari selepas pengumuman bacalon yang meninggal,” singkatnya kepada Kaltim Post (induk Berau Post).

Lalu siapa yang bakal menggantikan mendiang Muharram pada Pilkada Berau? Ketua Pemenangan Ragam (Muharram-Gamalis), Ahmad Najib Fathoni yang dikonfirmasi kemarin (23/9) menuturkan, pihaknya saat ini sedang mendiskusikan hal tersebut. Apalagi KPU memberi waktu sepekan untuk menentukan sikap. “Kalau diganti pasti. Tapi masih dirundingkan,” ujar pria yang akrab disapa Pakde Toni, ini.

Ia menuturkan, pihaknya masih menentukan sosok yang sesuai dengan visi dan misi almarhum. Ada beberapa sosok yang diisukan akan menggantikan mendiang Muharram sebagai bakal calon bupati. “Tentu ada kriteria khusus. Tapi masih belum ditentukan siapa yang akan menggantikan,” lanjutnya.

Terlebih di internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), disebut Pade Toni, juga masih berunding siapa yang pantas menggantikan mendiang Muharram. “Masih menunggu kabar juga. Pade belum terima kabar terbarunya,” lanjutnya.

Sementara itu, Gamalis, bakal calon wakil bupati pasangan Muharram menuturkan, partai yang selama ini menaunginya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap memberikan rekomendasi dan saran terkait sosok yang akan menggantikan mendiang Muharram. Sebab dari PPP tentu tidak akan mengusung nama lain dari internal PPP, karena sudah ada dirinya.

Ia mengaku bersama tim sedang menggodok figur yang akan menggantikan almarhum. Disinggung mengenai ada berapa nama yang diusulkan untuk menggantikan almarhum, diakui Gamalis, gabungan partai pengusung masih membahas hal ini. “Masih dalam tahap pembahasan saat ini,” katanya.

Apakah kemungkinan dirinya akan menjadi bakal calon bupati? Gamalis mengatakan pihaknya masih belum memutuskan, masih melihat siapa yang akan diusulkan sebagai pengganti. “Iya nanti yang diubah itu B1-KWK-nya, jika saya yang diusulkan maju sebagai bakal calon bupati,” ungkapnya.

Diketahui B1-KWK merupakan form yang digunakan Bapaslon untuk mendaftar di KPU menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada). Tanpa form bermeterai 6000 itu, dukungan partai dianggap belum sah. Selain itu, SK partai tidak bisa digunakan mendaftar tetapi form B.1-KWK yang digunakan. Dalam hierarki surat-menyurat kepartaian, secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X