Seri – Agus Nomor Urut 1

- Jumat, 25 September 2020 | 19:50 WIB
NOMOR SATU: Pasangan Seri-Agus ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu pada Pilkada 2020 oleh KPU, kemarin.
NOMOR SATU: Pasangan Seri-Agus ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu pada Pilkada 2020 oleh KPU, kemarin.

TANJUNG REDEB – Sesuai tahapan Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah menetapkan nomor urut pasangan calon pada Pilkada Berau tahun ini, melalui rapat pleno terbuka, kemarin (24/9).

Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis Peraturan KPU, pasangan calon Seri Marawiah-Agus Tantomo ditetapkan sebagai paslon nomor urut satu pada Pilkada Berau 2020. Penetapan ini juga setelah Seri-Agus ditetapkan sebagai pasangan calon melalui rapat pleno KPU 23 September lalu.

“Sesuai juknis apabila hanya satu paslon yang hadir, maka diputuskan nomor urutnya satu,” ujar Budi, kemarin (24/9).

Diketahui, penetapan nomor urut paslon hanya dihadiri satu pasangan calon. Sebab, satu bakal pasangan calon lainnya yang mendaftar di KPU belum ditetapkan sebagai paslon karena harus mengganti bakal calon bupati yang berhalangan tetap.

Diakui Budi, setelah paslon memiliki nomor urut, tahapan selanjutnya masuk masa kampanye pada 26 September nanti. Pihaknya pun akan melakukan rapat koordinasi terkait jenis-jenis desain Alat Peraga Kampanye (APK). “Termasuk mengoordinasikan soal foto yang akan digunakan paslon untuk kampanye,” ujarnya.

Sementara untuk bacalon yang belum ditetapkan, sesuai mekanisme, maksimal tujuh hari sudah harus mengajukan calon pengganti terhitung sejak 22 September lalu. “Hingga saat ini belum ada mendapat laporan terkait pengganti bacalon berhalangan tetap (meninggal dunia) dari partai pengusul,” jelasnya. “Memang dari bacalon terkait sudah ada berkoordinasi beberapa kali pada kami, terkait dengan peraturan yang akan dipakai. Dan sudah kami sampaikan, mereka di-deadline hingga 28 September,” imbuhnya.

Apakah bakal calon wakil bupati bisa menggantikan bakal calon bupati yang berhalangan tetap? Ditanya hal itu, Budi menegaskan, bakal calon wakil bupati diperbolehkan naik menjadi bakal calon bupati. Namun prosesnya tergantung kesepakatan dari partai pengusung. “Jika partai pengusung mau menukar posisinya, itu diperbolehkan. Pergantian itu ada tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020,” katanya.

“Tapi kalaupun partai pengusung menarik dukungan mereka, maka dukungan yang ada tetap kita anggap sah,” pungkasnya.

Diketahui, rapat pleno penetapan nomor urut ini berjalan ketat. Jumlah kehadiran dibatasi oleh KPU. Dimana selain penyelenggara KPU, rapat pleno hanya bisa dihadiri pasangan calon, satu orang LO (penghubung pasangan calon), dan satu perwakilan dari partai pengusul dan Bawaslu dua orang.

Menurut Budi, pembatasan jumlah tersebut sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru diterbitkan dan diterima menjelang pelaksanaan rapat pleno terbuka. “Karena di PKPU itu sudah jelas, ketika tidak sesuai maka rapat pleno akan ditunda. Karena itu kami pun harus melakukan pembatalan undangan,” tegasnya.

Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai paslon nomor urut satu, Pasangan dengan tagline Kembali Makmur dan Sejahtera Menuju Berau Harmoni, Seri-Agus, langsung membacakan deklarasi terkait kepatuhan paslon terhadap protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Dalam kesempatan itu, paslon ini menyatakan akan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Paslon ini juga harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan pada pihak dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2020. Selain itu, paslon juga menyatakan bersedia  menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila melanggar peraturan mengenai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepada awak media, Seri mengaku selanjutnya akan mengadakan konsolidasi dengan partai pengusung dan pendukung, kemudian menyusun rencana berikutnya. “Alhamdulillah segala sesuatu yang diberikan saat ini dan Allah SWT meridai, insyAllah itu yang terbaik buat kami,” tutur Seri, kemarin.

Ditambahkan Agus Tantomo, tahapan ini bukan pengundian nomor urut, melainkan penetapan nomor urut paslon. “Karena yang ditetapkan hanya satu paslon, otomatis kami nomor urut satu. Jadi bukan berdasarkan hasil undian dengan mencabut dapat nomor satu, bukan. Karena menurut PKPU kalau yang ditetapkan calon hanya satu pasang, otomatis paslon tersebut nomor urut satu,” tambah Agus Tantomo. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X