Tetapkan Empat Zona Kampanye

- Jumat, 25 September 2020 | 19:59 WIB
Budi Harianto
Budi Harianto

TANJUNG REDEB – Memasuki tahapan kampanye, bupati dan wakil bupati yang tampil kembali pada Pilkada Serentak 2020 diwajibkan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye 71 hari. Agar pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak kosong, pemerintah provinsi pun menunjuk pejabat eselon II untuk mengisi posisi kepala daerah dengan status pejabat sementara (Pjs).

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo mengatakan, ia mendapat informasi bahwa Pjs Bupati Berau yang ditunjuk yaitu Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Kaltim, Muhammad Ramadhan. “Jadi selama cuti 71 hari, Pjs ini yang akan mengisi posisi kepala daerah di Berau. Info yang saya dapat pak Sekwan Kaltim yang ditunjuk,” singkat Agus Tantomo, Rabu (23/9).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto menerangkan, petahana yang tampil di pilkada wajib mengajukan cuti pada masa kampanye. Masa cuti yang dimaksud dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari. Selama masa cuti, yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. “Penyampaian surat keterangan cuti merupakan persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi sebelum melaksanakan kampanye,” kata Budi.

Terlebih secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Di dalamnya menjelaskan, bagi petahana bupati atau gubernur yang mencalonkan di tempat yang sama, wajib mengajukan cuti selama masa kampanye. “Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan KPU,” katanya.

Sementara persiapan tahapan kampanye telah dilakukan KPU Berau melalui rapat prakampanye di kantor KPU Berau, Senin (21/9) lalu. Dikatakan Budi, dalam rapat prakampanye ini, disepakati jadwal dan empat zona kampanye. Termasuk penyampaian mengenai alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, serta rapat terbatas, dan rapat umum. “Tentunya sesuai protokol kesehatan. Jelas tertuang pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” katanya.

Dijelaskan Budi, dalam pelaksanaannya nanti, harus sesuai protokol kesehatan. Seperti saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog harus dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup. Kemudian, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media daring.

Lalu, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan juga wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19. “Yang jelas saat pelaksanaan tahapan kampanye boleh secara daring. Kecuali jika dilaksanakan di dalam ruang mesti memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Termasuk saat melakukan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan harus sesuai ketentuan yakni diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, dan membatasi jumlah undangan atau pendukung paling banyak 50 orang masing-masing paslon. “Jadi perlu juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Budi. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X