TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melalui Asisten I Setkab Berau Datu Kesuma, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau Thamrin, memimpin rapat membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau, sesuai SK Mendagri Nomor 440/5184/SJ.
Seluruh pihak yang sebelumnya tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Berau, juga hadir dalam rapat tersebut.
Dijelaskan Thamrin, adanya perubahan dari Gugus Tugas menjadi Satgas, pada prinsipnya memiliki tugas yang sama.
Satgas, lanjut Thamrin, berpedoman pada SK Mendagri Nomor 440 yang langsung diketuai oleh bupati.
“Jadi adanya kekosongan pada jabatan bupati, secara otomatis di satuan tugas ini dipimpin oleh wakil bupati. Karena pada dasarnya bupati dan wakil bupati ini merupakan satu paket," jelasnya.
"Kalau kami di satuan tugas ini hanya terfokus penanganan Covid-19 saja, tidak seperti gugus tugas kemarin, yang juga menangani masalah pemulihan ekonomi ataupun lainnya," jelasnya.
Dikatakannya, jumlah personel satgas tidak akan sebanyak gugus tugas. “Karena terkait dengan anggaran juga,” terangnya. (*/uga/udi)