Aturan Pesepeda Tak ‘Berlaku’ di Berau

- Sabtu, 26 September 2020 | 19:59 WIB
BELUM BISA DITERAPKAN: Dishub Berau menyebut aturan pesepeda yang dikeluarkan Kemenhub, belum bisa diterapkan di Kabupaten Berau.
BELUM BISA DITERAPKAN: Dishub Berau menyebut aturan pesepeda yang dikeluarkan Kemenhub, belum bisa diterapkan di Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEB – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Namun, aturan ini belum bisa diimplementasikan di Kabupaten Berau.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman mengatakan, penyebab belum bisa diterapkannya aturan ini, karena belum adanya jalur khusus sepeda di Bumi Batiwakkal –sebutan Berau-. Di sisi lain, untuk kepadatan kendaraan juga belum memadai untuk menerapkan aturan tersebut.

"Belum semua daerah menerapkan permenhub itu. Memang sudah ada yang laksanakan, tapi rata-rata itu di kota-kota besar," katanya.

Dengan dua hal tersebut, ia pun menerangkan sulit untuk menerapkan peraturan tentang sepeda di Berau.

Meski begitu, dirinya mengaku sangat mendukung akan adanya aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tentang bersepeda. Di sisi kesehatan, bersepeda juga disebutnya mempunyai manfaat besar bagi orang yang memanfaatkannya.

"Sejauh ini kegiatan persepedaan di Berau saya pantau masih aman-aman saja. Tentunya kami juga berharap agar pengguna sepeda dapat tertib dalam mengendarai sepedanya masing-masing," harapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dalam membuat aturan ini pihaknya juga telah menampung beberapa aspirasi dari para komunitas pesepeda.

“Saya ingin menyampaikan peraturan ini tidak hanya datang dari pemerintah, bukan. Kami susun ini sifatnya bottom up, melibatkan komunitas pesepeda, tidak hanya di Jakarta, tetapi di daerah juga,” ujar Budi dalam diskusi virtual, Rabu (23/9) lalu.

Bahkan, lanjut Budi, aturan ini juga dibuat dengan menggandeng para pakar, kepolisian juga universitas-universitas di Indonesia. Aturan ini juga telah diujicoba di beberapa daerah. “Kami juga lakukan uji publik di dua kota, di Bandung dan Yogyakarta,” kata Budi.

Menurut Budi, aturan ini dibuat dilatarbelakangi oleh minat masyarakat bersepeda di masa pendemi Covid-19. Melihat fenomena tersebut, pihaknya merasa perlu membuat aturan tentang keselamatan bersepeda di jalan.

Pemerintah harus hadir untuk jamin keselamatan, karena karakter pesepeda di Indonesia berbeda dengan negara lain,” ungkapnya. (*/uga/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X