KPU Temukan Ribuan Pemilih TMS

- Minggu, 27 September 2020 | 20:55 WIB
PEMUTAKHIRAN DATA: KPU Berau melaksanakan diskusi pemutakhiran data pemilih pada tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), belum lama ini.
PEMUTAKHIRAN DATA: KPU Berau melaksanakan diskusi pemutakhiran data pemilih pada tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), belum lama ini.

TANJUNG REDEB – Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kode 5 (tidak dikenal/tidak diketahui keberadaannya pada saat coklit) mencapai 9.273 orang. Terdiri 5.423 laki-laki dan 3.850 perempuan yang tersebar di 13 kecamatan. Jumlah ini diketahui sesuai hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) pilkada 2020.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, jumlah ini tentu cukup besar pada pilkada 2020 ini. Padahal kata Budi, mekanisme pencoklitan sudah sesuai regulasi. Data yang didapatnya pun sudah valid dan dipastikan data TMS tersebut tidak ganda.

“Hasil pencoklitan di lapangan, NIK (Nomor Induk Kependudukan) semua valid. Kami sudah cek semua. Ternyata malah tidak ditemukan orang-orang yang memegang NIK ini. Jadi akan dicoret,” kata Budi, Selasa (22/9) lalu.

Tetapi ketika TMS ini ternyata ada yang mengklaim bahwa mereka ada ditempat, masih bisa dimasukkan lagi. Jadi bukan berarti TMS ini betul-betul tidak bisa masuk lagi dalam daftar. 

Anggota KPU divisi perencanaan data dan informasi, Salesiawati menambahkan, untuk solusi masalah pemilih TMS ini, diperlukan peran dari masyarakat sendiri, pemerintah daerah, peserta pilkada, dan TNI-Polri untuk ikut membantu KPU menyosialisasi pengecekan diri di pengumuman DPS. “Pada saat coklit, jumlah 9 ribu TMS itu sudah kami coret. Karena tidak bisa ditemukan saat coklit. Tetapi kami masih membuka ruang jika ada yang melaporkan diri. Tanggapan masyarakat tersisa tujuh hari,” jelas Salesiawati.

Sementara jumlah pemilih pemula yang belum merekam e-KTP, kata Salesiawati, sebanyak 4.161 jiwa, terdiri 2.189 laki-laki dan 1.972 perempuan. Menurutnya, kendalanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak melakukan perekaman e-KTP selama pandemi Covid-19. Karena alat yang digunakan berisiko terjadi penularan Covid-19. Pihak Disdukcapil pun menawarkan solusi jika bisa hanya mengeluarkan biodata WNI yang bersertifikasi.

“Mengenai soal usulan disdukcapil ini, belum bisa kami jawab, iya atau tidak. Karena di regulasi kami yang harus dibawa adalah KTP elektronik atau suket. Jika ini terjadi di Berau, tentunya juga akan terjadi di seluruh Indoensia,” katanya. “Kami juga akan tetap berkoordinasi dengan KPU pusat dan provinsi terkait dengan saran yang disampaikan Disdukcapil,” imbuhnya.

Usulan lain dari disdukcapil untuk solusi perekaman e-KTP ini, yakni perekaman masih bisa dilakukan di daerah zona hijau. Kecuali empat kecamatan yang masuk zona merah, seperti Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung. Artinya, tidak perlu menggunakan biodata WNI bersertifikasi jika perekaman masih bisa dilakukan untuk beberapa kecamatan. “Sementara kami masih menunggu regulasi. Karena memang pemilih yang belum rekam ini tetap masuk di data DPS bahkan di DPT tetap masuk. Hanya teknisnya nanti pada saat pemungutan suara apakah cukup membawa C-6 atau juga harus membawa KTP. Nah itu regulasinya yang masih kami tunggu,” jelasnya.

Sedangkan, soal rekap data warga binaan di Rumah Tahanan Klas II Tanjung Redeb, warga binaan yang tidak diketahui identitas kependudukannya juga masih besar, yakni sebanyak 432 orang dari total 783 warga binaan. “Warga binaan yang memiliki  identitas kependudukan hanya 361 orang. Tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan pihak rutan,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X