Dishub Tak Bisa Apa-apa

- Minggu, 27 September 2020 | 20:58 WIB
HARUS PATUHI ATURAN: Truk yang melintas di wilayah Berau diharuskan mematuhi aturan yang ada. Seperti tak membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan dan selalu memakai penutup bak.
HARUS PATUHI ATURAN: Truk yang melintas di wilayah Berau diharuskan mematuhi aturan yang ada. Seperti tak membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan dan selalu memakai penutup bak.

TANJUNG REDEB – DinasPerhubungan (Dishub) Berau mengingatkan sopir truk untuk selalu memperhatikan muatan dan penutup bak saat membawa barang.

Peringatan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman untuk meminimalisir terjadinya kerusakan badan jalan. Akibat muatan yang berlebihan dari kendaraan yang melintas.

Di sisi lain, ia juga mengaku masih marak melihat truk yang melintas di jalan dengan tak memakai penutup tarpal di baknya. Dan menganggap para sopir truk tak mengindahkan aturan yang ada.

“Kami sampai saat ini tidak tutup mata dengan adanya kendaraan yang masih banyak melanggar. Mereka memang bekerja untuk mencari nafkah, tetapi harus patuh aturan juga,” katanya.

Meski begitu, pihaknya pun tak bisa apa-apa untuk menindak truk yang melanggar aturan. Pasalnya, ia menjelaskan, kewenangan Dishub hanya sekedar memberikan imbauan, tanpa bisa melakukan penindakan.

“Kami tidak bisa bertindak tegas. Tugas kami hanya memberikan imbauan, jika penilangan itu wewenang pihak kepolisian, karena kami tidak bisa bertindak banyak,” jelasnya.

Karena itu pula, tak jarang saat menemukan pelanggaran, petugasnya di lapangan pun hanya bisa menyetop dan memperi imbauan semata.

“Jika ingin menindak, kami harus bekerja sama dengan pihak kepolisan dulu agar bisa menindak tegas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdurrahman pun meminta para sopir dan pengusaha galian C ataupun pengangkat barang, agar bisa mematuhi peraturan. Sebab, dampak yang disebabkan akibat kendaraan membawa beban melebihi kapasitas hingga tanpa penutup bak, akan dirasakan oleh masyarakat luas.

“Kalau muatan galian C itu berserakan di jalan akan jadi licin, bisa membahayakan pengguna jalan lain. Dan jika melebihi kapasitas, itu juga bisa menganggu pengendara lain,” pungkasnya. (*/aky/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X