TANJUNG REDEB – Sebanyak 1.300 data pemilih untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kelurahan Karang Ambun, dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.
Lurah Karang Ambun, Arif Mulyono mengatakan, munculnya jumlah tersebut dikarenakan tidak ditemukan keberadaan warga terdaftar di wilayahnya. Sementara di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat 1.300 TMS tersebut bermukim di Kelurahan Karang Ambun.
“Ada rasa kekhawatiran kami tentang adanya potensi kerawanan pada saat pelaksanaan pilkada nanti,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Berdasarkan tingginya data TMS di wilayahnya itu, ia pun meminta Disdukcapil Berau untuk lebih teliti lagi dalam menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK). Supaya tidak ada warga yang tercatat sebagai pemilih, namun berstatus TMS karena tidak diketemukan keberadaannya sesuai identitas kependudukan.
Apalagi selama ini Arif menyebut bahwa tanpa adanya surat pengantar dari lurah atau RT, pihak Disdukcapil tetap memprosesnya. Sehingga saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh pihak KPU, warga yang terdaftar sudah tidak berada sesuai dengan alamat di administrasi kependudukan.
“Kami mengingatkan juga kepada KPU agar dapat mengevaluasi kembali DPS. Sebelum tahapan penetapan DPT dilakukan, untuk meminimalisir kembali TMS yang begitu besar,” sarannya.
“Dengan begitu potensi yang bisa mengakibat situasi tidak kondusif saat pelaksanaan pilkada juga dapat diantisipasi sejak dini,” pungkasnya. (*/aky/arp)