KPU Masih Tunggu Calon Pengganti

- Senin, 28 September 2020 | 20:25 WIB
Budi Harianto
Budi Harianto

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau masih menunggu pengajuan nama bakal calon pengganti untuk mendampingi bakal calon wakil bupati Gamalis, yang telah mendaftar untuk maju di Pilkada Berau 2020.

Pasalnya hingga kemarin (27/9), Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, koalisi partai pengusung salah satu bakal calon yang berhalangan tetap, belum ada mengusulkan nama calon.

“Sampai sekarang (kemarin, red) belum ada kami terima pengajuan bacalon bupati pengganti dari paslon tersebut,” ujarnya kepada Berau Post kemarin.

Dijelaskannya, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, jika dalam batas waktu tujuh hari tidak ada bakal calon pengganti yang diusulkan, maka pasangan calon tersebut dianggap gugur. “Hari ini penentuannya,” katanya.

Ditanya mengani perpanjangan waktu 30 hari sebelum masa pencoblosan seperti yang diatur PKPU Nomor 1 Tahun 2020? Budi menyebut ketetapan itu tak bisa diterapkan. Sebab, perpanjangan waktu selama 30 hari, hanya diberikan kepada peserta yang telah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

“Sementara bacalon bupati yang dinyatakan berhalangan tetap ini, belum melalui tahapan penetapan pada 23 September lalu. Beda kalau sudah masuk masa kampanye baru berhalangan tetap, baru aturan itu diberlakukan. Sehingga untuk kasus yang saat ini tidak berlaku,” jelasnya.

Diketahui, bakal calon bupati yang diusung koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN), serta didukung oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gelora, Muharram, meninggal dunia di Balikpapan pada Selasa (22/9) lalu. Sejak saat itu, KPU Berau memberi waktu tujuh hari kepada partai koalisi untuk mengajukan calon pengganti.

Setelah calon diajukan, KPU akan membuka pendaftaran kembali selama tiga hari, atau setelah habisnya masa 7 hari pengajuan calon.

“Walau sudah disampaikan, namun dalam tiga hari (masa pendaftaran) tidak ada, maka bisa jadi hanya satu paslon di Pilkada Berau 2020 ini,” ujar Budi. (mar/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X