Tetapkan 5 Titik Lokasi Pemasangan APK

- Senin, 28 September 2020 | 20:26 WIB
AGAR TERPUSAT: Salah satu lokasi pemasangan APK di Jalan SA Maulana, yang telah ditetapkan KPU Berau.
AGAR TERPUSAT: Salah satu lokasi pemasangan APK di Jalan SA Maulana, yang telah ditetapkan KPU Berau.

WALAU masih menunggu pengajuan calon pengganti dari salah satu pasangan calon yang telah mendaftar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto menyatakan, pihaknya telah menetapkan lima titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada Berau 2020 di wilayah perkotaan.

Dirincikannya, lima tempat tersebut berada di jalur hijau Jalan Pulau Sambit, simpang empat Kilometer 5, dan jalan masuk menuju Bandara Kalimarau di Jalan Masrsma Iswahyudi. Selanjutnya di Jalan Pulau Sangalaki, serta di Jalan SA Maulana, tepatnya di lokasi rencana pembangunan Rumah Sehat Baznas.

“Sudah kami tetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, bahkan sudah di-SK-kan titik-titiknya pada 25 September lalu,” ujarnya kepada Berau Post, Minggu (27/9).

Untuk itu, Budi meminta peserta Pilkada Berau agar tidak memasang APK di luar titik pemasangan yang telah ditetapkan. Apalagi pemasangan di rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemilik pemerintah, lembaga pendidikan, objek vital nasional, hingga kendaraan umum.

“Pemasangan alat peraga ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan,” terangnya.

Mengenai rencana pelaksanaan kampanye, KPU ujar Budi, belum menerima pengajuan cari pasangan calon. Pengajuan untuk izin menggelar kampanye di lokasi tertentu.

“Ini kan sudah masuk jadwal (kampanye). Terkait metode dan titiknya di mana, calon harus menyampaikannya dulu ke KPU,” jelasnya.

Mengenai metode kampanye yang hanya bisa dilakukan, dirincinya, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye. Lalu penayangan iklan kampanye di media cetak, media elektronik, dan media sosial atau media daring.

“Serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Untuk diketahui, PKPU Nomor 13 tahun 2020 adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Covid-19. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X