Percepat Pencairan Dana Desa

- Selasa, 29 September 2020 | 19:54 WIB
MAKSIMALKAN ADD: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau melaksanakan rapat pembahasan percepatan pencairan dana desa kemarin.
MAKSIMALKAN ADD: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau melaksanakan rapat pembahasan percepatan pencairan dana desa kemarin.

TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, akan mengupayakan percepatan penyaluran dana desa (DD) tahun ini. Kepala DPMK Berau, Ilyas Natsir mengatakan, hal ini diupayakan agar penyerapan dana desa yang bersumber dari APBN bisa maksimal.

Sebab jika tidak semua terserap dalam waktu yang ditetapkan, tentu yang dirugikan masyarakat kampung. Karena pembangunan kampung yang diprogramkan melalui dana desa tidak bisa terlaksana. “Pembangunan bisa terhambat kalau dana desanya tidak cair. Karena dana desa dari APBN, jadi kembali ke kas Negara, tidak masuk ke kampung. Beda dengan Alokasi Dana Kampung (ADK), itu kembali ke kas kampung,” ujarnya.

Sementara itu, setelah perubahan, anggaran ADK 2020 menjadi Rp 40 miliar, dari pagu murni Rp 141 miliar. Dari angka itu, pembagiannya 70 persen bagi rata, kemudian 30 persen dibagi berdasarkan proporsional kebutuhan kampung. “Kita harapkan pembagian anggaran di 2021 itu berdasarkan proporsional 29 persen dan bagi rata itu 69 persen. Sehingga sisanya 2 persen bisa digunakan untuk tambahan bagi kampung-kampung yang berprestasi,” jelasnya.

Disebutnya ada sepuluh kampung berprestasi yang akan diberikan tambahan 2 persen dari anggaran ADK. Hal ini sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah. “Ketentuan pembagiannya berapa, nanti akan disusun dalam peraturan bupati,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X