TANJUNG REDEB - Bantuan langsung tunai (BLT) tahap ketiga mulai disalurkan ke kecamatan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin, meminta dalam sepekan bisa terealisasi ke penerima bantuan.
Dikatakannya, dana BLT tahap ketiga ini sudah diterima bendahara BPBD BPKAD sejak Kamis (24/9) lalu. Kemudian Jumat (25/9), pihaknya melakukan pencairan melalui transfer ke bendahara masing-masing 13 Kecamatan. Kemudian, dana BLT itu disalurkan melalui masing-masing ketua RT. “Nominal yang diterima tiap kepala keluarga penerima sebesar Rp 300 ribu. Informasi dari Dinas Sosial (Dinsos) jumlah data masuk sekitar 39 ribu KK, tetapi jumlah penerima turun sesuai SK Bupati,” ujarnya, kemarin (28/9).
Anggaran BLT tahap ketiga untuk masyarakat terdampak Covid-19 ini mencapai Rp 14,4 miliar yang akan disalurkan kepada 37.371 KK. Sementara BLT UMKM sebesar Rp 1,077.300.000 untuk 1.197 penerima. Dan BLT Industri Kecil Menengah (IKM) sebesar Rp 387.000.000 untuk 430 penerima. “Jadi selain khusus untuk masyarakat terdampak, dua kategori dari Disperindagkop yakni UMKM dan IKM. Semua rata mendapatkan Rp 300 ribu, dan dananya telah kami salurkan ke masing-masing kecamatan. Tinggal ditindaklanjuti masing-masing RT,” jelasnya.
Diakui Thamrin, penyaluran BLT tahap tiga ini memang terlambat. Karena beberapa kali dilakukan sinkronisasi data mulai tahap pertama hingga ketiga yang terus mengalami perubahan. “Beberapa waktu lalu sudah rampung datanya. Tetapi ada lagi informasi bahwa ada bantuan BPJS ketenagakerjaan, sehingga perlu diverifikasi kembali oleh Dinsos. Karena tidak boleh ada bantuan yang dobel. Sehingga baru saat ini selesai,” bebernya.
Mengingat masa pilkada, ditegaskan Thamrin, penyaluran BLT tahap tiga ini telah dikoordinasikan dengan Bawaslu. Sehingga bisa dipastikan BLT tersebut tidak ada kaitannya dengan pilkada. Karena sesuai keputusan bupati, BLT dibagi dalam tiga tahap.
“Waktunya bertepatan dengan pilkada, saya kira tidak ada pengaruh karena yang menyerahkan ini adalah BPBD dan sudah ada surat dari Sekretaris Daerah ke Bawaslu. Dan direspons bahwa boleh dibagikan dengan ketentuan tidak boleh mencantumkan gambar parpol, maupun nama paslon. Intinya tidak ada berbau politik,” tegasnya. (mar/har)