Masa Kampanye, APS Tak Boleh Digunakan

- Rabu, 30 September 2020 | 18:49 WIB
Bawaslu Berau bersama Satpol PP menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) di sejumlah kawasan di Tanjung Redeb, kemarin (29/9).
Bawaslu Berau bersama Satpol PP menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) di sejumlah kawasan di Tanjung Redeb, kemarin (29/9).

TANJUNG REDEB – Memasuki tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, yang berlangsung mulai 26 September - 5 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang jauh hari sebelum masa penetapan pasangan calon.

Seperti yang terlihat Selasa (29/9), Bawaslu Berau bersama TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan APS di beberapa lokasi di Tanjung Redeb. Ketua Bawaslu Berau, Nadira, mengatakan sesuai tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah memasuki tahapan kampanye, APS sudah tidak boleh lagi digunakan. “Sebelumnya kami sudah memberi imbauan kepada seluruh tim sukses calon untuk segera melepas APS-nya masing-masing,” ujarnya.

Meski telah dilakukan imbauan, namun di lapangan pihaknya masih menemukan APS yang terpasang, baik di tepi jalan maupun di rumah-rumah warga. Karena berdasarkan tahapan, maka secara terpaksa dilakukan pembongkaran. “Sebenarnya penertiban APS merupakan kewenangan pemkab, dalam hal berkaitan ketertiban publik dan keindahan tata kota. Makanya penertiban APS ini kami bersama tim gabungan,” ungkapnya.

Ditambahkan Nadira, penertiban akan dilakukan bersama tim gabungan di 13 kecamatan mulai Selasa (29/9) hingga tidak ditemukan lagi APS. “Tim rutin turun melakukan penertiban,” pungkasnya. (*/uga/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X