Terapkan Sanksi Sosial, Bagi Pelanggar Perbup 52/2020

- Rabu, 30 September 2020 | 19:02 WIB
SANKSI SOSIAL: Petugas memberikan sanksi sosial bagi setiap pelanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perbup 52/2020.
SANKSI SOSIAL: Petugas memberikan sanksi sosial bagi setiap pelanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perbup 52/2020.

PULAU DERAWAN – Cegah penularan Covid-19, Pemerintah Kecamatan Pulau Derawan gencarkan penegakan Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bersama TNI, Polri, Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan dan personel Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) kata Camat Pulau Derawan Tasrif, pihaknya merutinkan patroli di sejumlah titik, khususnya di pusat keramaian di wilayahnya.

Selain menyosialisasikan aturan itu, pihaknya juga turut memberikan sanksi kepada setiap pelanggar khususnya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hanya katanya, sanksi yang diberikan bukan berupa denda, melainkan sanksi sosial.

Masyarakat yang melanggar katanya dihukum untuk memungut sampah, menghafalkan Pancasila dan sanksi-sanksi sosial lainnya.

"Sementara kami hanya terapkan sanksi sosial saja sambil menyosialisasikan Perbup 52 ini hingga masyarakat memahami ketentuan di dalamnya," jelasnya.

Belum diterapkannya sanksi denda katanya karena pihaknya menganggap sosialisasi aturan itu sejauh ini belum merata.

"Ke depan, kalau sosialisasi dianggap sudah merata tentu kami akan memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam aturan itu yakni denda Rp 150 hingga Rp 350 ribu bagi setiap pelanggar,” tegasnya.

Aturan itu juga ditekankannya bukan hanya berlaku bagi warga setempat, setiap wisatawan yang berada di wilayahnya kerjanya namun tidak memenuhi ketentuan yang ada juga katanya tidak akan luput dari sanksi.

"Apakah itu masyarakat setempat atau wisatawan kami tidak akan pandang bulu, bagi yang melanggar akan kami tindak. Siapa pun itu," tegasnya.

Adapun upaya lain yang pihaknya lakukan untuk mencegah penularan virus corona di salah satu daerah wisata andalan Bumi Batiwakkal itu kata, yakni tetap melakukan penjagaan di pelabuhan Kampung Tanjung Batu.

Seperti sebelumnya, setiap warga yang masuk di wilayahnya diwajibkan melakukan suhu tubuh lebih dulu. “Jika itu warga Berau mereka cukup diperiksa kelengkapan protokol kesehatannya, kalau wisatawan dari luar Berau tetap kami minta menunjukkan hasil rapid test dulu,” jelasnya. (*/uga/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X