Wanti-Wanti ASN Jaga Netralitas

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 19:38 WIB
APARAT NEGARA: Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau M Ramadhan mewanti-wanti ASN di lingkungan Pemkab Berau untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Berau tahun ini.
APARAT NEGARA: Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau M Ramadhan mewanti-wanti ASN di lingkungan Pemkab Berau untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pilkada Berau tahun ini.

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau menyosialisasikan pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pencegahan politik uang pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Rabu (30/9). 

Menurut Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, M Ramadhan, sosialisasi ini sangat penting karena berkaitan dengan kesiapan Berau untuk menyukseskan pesta demokrasi memilih pemimpin daerah. “Semoga pilkada di Berau berjalan aman, tenteram dan damai. Ini juga merupakan target yang harus kita capai bersama, karena sinergi menyukseskan menjadi kewajiban kita bersama,” ujar Ramadhan, kemarin.

Ramadhan juga mewanti-wanti seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau tidak terlibat dalam politik praktis dan politik uang menjelang pelaksanaan pilkada Desember mendatang. Sebab terkait netralitas ASN, menurut Ramadhan, sudah ada aturan yang melarang baik terlibat langsung maupun tidak langsung. Bahkan jika terbukti terlibat, politik praktis, ada sanksi tegas sudah menanti. Mulai penundaan kenaikan gaji, pangkat atau golongan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

“Jadi ASN perlu menjaga netralitas serta mendukung suksesnya pilkada. Ini sudah diatur sesuai Undang-Undang. Jadi saya tegaskan agar tidak terlibat di dalamnya (Politik),” tegasnya.

Sementara itu, mengenai netralitas ASN dan dasar hukumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Jufri menjelaskan, selama Pilkada Serentak 2020, ASN harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yakni Pasal 2 huruf f bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Kemudian, Pasal 87 ayat (4) huruf c, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi  anggota dan atau pengurus partai politik.

“Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Jufri.

Adapun ketentuan pidananya, lanjutnya, sesuai Pasal 189 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, ASN, , anggota Polri, anggota TNI, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah serta perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” bebernya.

Lebih lanjut kata Jufri, adapun pasal pidana yang paling banyak dilanggar yakni tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana menyebut pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Ketentuan pidananya sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu  bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X