Dokter Gadungan Segera Disidang

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 19:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Heny Desriyanti (47), yang diduga sebagai dokter gadungan dari penyidik Polres Berau, kemarin (1/10).

Hal itu dibenarkan Ali, salah satu jaksa di Kejari Berau. Dikatakan Ali, pelimpahan tahap II dilakukan penyidik setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap baik formil dan materil. “Setelah diteliti berkas lengkap, dan tadi (kemarin, red) untuk perkara ini sudah tahap II,” ujarnya kemarin.

Selanjutnya perkara tersebut akan segera disidangkan. Namun sebelum itu, pihaknya perlu waktu sepekan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. “Paling tidak minggu depan berkasnya sudah harus kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya. Karena jaksa pun menginginkan perkara ini bisa segera ke meja hijau.

Tersangka Heny yang merupakan warga asal Riau, yang bermukim di Kecamatan Teluk Bayur, lanjut Ali, disangkakan Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.

“Untuk pembuktiannya nanti saat dipersidangan. Termasuk motif pelaku yang sebenarnya,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengaku sejak sepekan lalu perkara ini sudah dinyatakan lengkap berkasnya usai diteliti oleh kejaksaan. “Perkara dokter palsu ini sudah dlimpahkan ke kejaksaan, bahkan sudah tahap II tadi siang,” kata Rido.  

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Berau mengamankan tersangka Heny karena nekat mengaku sebagai seorang dokter untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Awalnya diketahui, itu setelah kepolisian menerima laporan dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Berau, bahwa adanya dugaan Heny Desriyanti mengaku sebagai seorang dokter. Saat dicek Surat Tanda Registrasi Dokter (STR) dengan nomor 343120011123435, ternyata tidak terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia. Sehingga pelaku diduga membuat sendiri STR-nya.

Pelaku disebut berpura-pura menjadi seorang dokter untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam aksinya, pelaku mengaku merupakan dokter gigi. “Banyak pasien percaya karena STR-nya itu,” katanya.

Selain pelaku, polisi juga menyita jas putih yang biasa dikenakan pelaku dalam melakukan modus penipuannya. Selain itu juga ditemukan satu set alat pemeriksa tekanan atau tensi, satu lembar surat tanda registrasi dokter atas nama Heny Desrianti, serta delapan lembar kartu rawat jalan atau rekam medik pasien.

Untuk diketahui, Ketua IDI Berau, dr Jusram sempat  menjelaskan. Tersangka Heny yang diduga sebagai dokter gadungan, juga sempat menjadi dokter pengganti di salah satu tempat praktik umum di Bumi Batiwakkal -sebutan Berau. Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, pihaknya lebih dulu memastikan bahwa benar dokter tersebut adalah palsu.

“HD (Heny Desriyanti) dianggap melakukan pemalsuan STR dan transkrip nilai. Kami juga melakukan pengecekan di link Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), ternyata HD benar tidak terdaftar sebagai dokter. Bahkan ketahuan memakai nama dokter lain,” kata dr Jusram

Disebutkan Jusram, Heny mengaku tidak bisa menyerahkan berkas karena alasannya ketinggalan di kampung dan sedang lockdown karena pandemi Covid-19. Hingga lima bulan berlalu, HD tidak juga bisa memberikan dokumen miliknya. Saat diminta berkas asli, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan.

“Dua kali saya bertemu, dan meminta penjelasan tentang keaslian berkasnya. Yang membuat kecurigaan saya semakin pasti itu, jawaban yang dilontarkan selalu berubah-ubah. Dan tidak masuk akal. Sempat tak mengaku dan tetap kekeh bahwa dia adalah dokter,” jelas Jusram.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X