Berkas Masih Diteliti Jaksa

- Minggu, 4 Oktober 2020 | 20:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Setelah hampir sebulan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Penyidik Polres Berau akhirnya mengirim kembali berkas perkara kasus dugaan pemerasan pembebasan lahan yang melibatkan oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, mengakui berkas perkara yang terindikasi Tipikor itu dikembalikan oleh Kejari sejak 31 Agustus lalu. Pihaknya pun melengkapi berkas perkara tersebut yang dinilai masih terdapat kekurangan.

“Penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. Hari Senin (28/9) lalu berkas perkara telah kami kirim kembali ke Kejaksaan,” ujarnya, Sabtu (3/10).

Menurut Rido, kelengkapan berkas perkara ini sudah sangat maksimal. Jika nanti masih dianggap kurang oleh Jaksa, penyidik tentunya akan berupaya lagi untuk melengkapi dan mengirim berkasnya kembali ke Kejaksaan. “Jika memang masih belum sesuai petunjuk Jaksa, ya kita lengkapi dan kirim kembali, karena kita berpandangan berkas sudah sangat maksimal,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna, mengakui telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik. Namun saat ini pihaknya masih perlu melakukan penelitian berkas kembali sebelum berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21). “Sementara masih kami periksa dulu berkasnya. Sebelum nanti mengambil sikap. Jadi terkait  kelengkapan berkas belum bisa kami pastikan,” kata Mosezs, kemarin.

Dijelaskannya kembali, pengembalian berkas sebelumnya karena fakta perbuatan tidak sesuai, artinya unsur-unsur tidak terpenuhi. Sehingga masih memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi. Namun dalam hal ini, ia enggan mengungkap semua soal materi perkara tersebut. Karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Sebelumnya, Kajari Berau Jufri menyebutkan berkas kasus tersebut masih mondar-mandir di meja Jaksa. Karena hasil penelitian Jaksa dinilai masih kurang. Baik formil dan materiil. “Pengembalian berkas ini sudah yang kelima kalinya diserahkan ke penyidik Polres Berau,” terang Jufri, beberapa waktu lalu.

Mengenai perkembangan kasus, lanjut Jufri, bukan tidak ada langkah untuk menyikapi kasus ini. Menurutnya, pihaknya sudah berupaya dalam penyamaan persepsi dengan penyidik Polres Berau. Pihaknya juga sudah memaparkan hingga ke Kejaksaan Tinggi (Kajati). Pimpinan pun menganalisa dan memberikan pendapat bahwa petunjuk yang disampaikannya sudah sesuai fakta. “Jadi pada dasarnya kami sependapat memang ada tindak pidana dalam perkara tersebut. Namun pada pasal sangkaannya yang masih butuh persamaan persepsi. Karena pembuktiannya nanti ada pada kita nanti saat persidangan,” jelasnya.

“Tetapi pasal yang disangkakan dinilai belum memenuhi sesuai fakta. Bisa saja bebas, apalagi hanya pasal tunggal yang di berkas ini, yakni 12 E Undang-Undang Tipikor. Jadi tidak ada pasal alternatif, tidak ada pilihan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini masih dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pungli tindak pidana dugaan pemerasan, yakni Camat Segah Eben Ezer Hutabarat, dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin. Terkait larangan pungli juga sudah jelas dalam Perda Berau bahwa penerbitan SK pertanahan dan pelepasan hak, camat memiliki peran, namun tidak boleh memungut biaya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X