Di Kabupaten Ini, Swab Test Paling Mahal Rp 900 Ribu

- Senin, 5 Oktober 2020 | 20:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Tarif swab test mandiri kini tak bisa lagi dipatok seenaknya. Sebab, pemerintah telah menetapkan batasan tarif tertinggi. Yakni, Rp 900 ribu. Harga tersebut sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real time (RT) polymerase chain reaction (PCR).

Sebagai pihak yang melayani swab test mandiri, perwakilan manajemen Tirta Medical Centre, dr David Edward mengatakan, penetapan harga tertinggi untuk swab test tersebut sudah diketahui manajemennya. Namun pihaknya perlu menggelar rapat internal terlebih dahulu, sebelum menerapkan harga maksimal tersebut. 

“Kami sudah dengar soal penetapan harga tertinggi swab mandiri itu, cuma kami akan komunikasi dengan manajemen dulu,” ujarnya. 

David menerangkan, jika surat edaran (SE) resmi sudah diterbitkan pemerintah, pihaknya memastikan akan mengikuti sesuai edaran tersebut. Namun sebelumnya, akan memperhitungkan ulang terkait biaya-biaya operasionalnya, seperti komponen yang dijadikan acuan pemerintah dalam menentukan harga tertinggi swab test. Mulai dari biaya jasa pelayanan hingga penggunaan komponen bahan habis pakai. “Itu semua mesti dihitung kembali oleh kami di Tirta,” jelasnya. 

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Nurmin Baso, menyebut selama ini pihaknya tidak membuka pelayanan swab test mandiri. Yang dilayani hanya pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.  “Di RSUD belum ada untuk umum, tapi untuk pasien. Jadi selama ini memang tidak bayar,” kata Nurmin. 

Sebelumnya, keputusan penetapan tarif swab test maksimal Rp 900 ribu, ditetapkan atas kesepakatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menuturkan, WHO telah merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan molekuler terhadap pasien terduga Covid-19. Yang direkomendasikan untuk pemeriksaan itu adalah metode PCR dengan cara swab.

Saat ini banyak fasilitas kesehatan (faskes) yang memiliki kemampuan untuk swab test PCR. Namun, terjadi disparitas harga di antara sesama faskes. “Karena itu dilakukan penetapan biaya tertinggi. Biaya pokok dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta pihak fasilitas kesehatan penyelenggara,” paparnya.

Keputusan tersebut tidak serta-merta dilakukan. BPKP dan Kemenkes telah melakukan survei ke beberapa faskes. Mereka membahas penetapan harga tersebut dalam tiga kali rapat.

Dia menyatakan, ada sejumlah komponen yang dijadikan acuan pemerintah untuk menentukan harga tertinggi swab test. Di antaranya, biaya jasa pelayanan sumber daya manusia yang terdiri atas jasa dokter, mikrobiologi klinik, ekstraksi, hingga pengambilan sampel. Kemudian, komponen bahan habis pakai, misalnya APD level III, reagen ekstraksi dan PCR, overheat pemakaian listrik, air, maintenance, hingga pengelolaan limbah. Terakhir, biaya administrasi dan pengiriman hasil. “Karena itulah ditentukan harga tertinggi swab Rp 900 ribu dengan RT PCR-nya,” paparnya.

Sayang, penetapan tersebut tak disertai dengan standarisasi pelayanan. Baik soal pengambilan spesimen maupun waktu PCR. Kadir berkilah, penentuan harga tertinggi itu tidak berkaitan dengan cepat lambatnya pemeriksaan. Sebab, pada hakikatnya, hasil tes bisa keluar dengan cepat. Namun, perlu disadari, keterlambatan kadang terjadi karena jumlah sampel yang masuk cukup banyak. Padahal, kemampuan mesin dalam sekali running itu terbatas. “Jadi, nggak bisa juga kita menetapkan maksimal 1–2 jam hasil tes sudah keluar,” ungkap dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorok (THT) tersebut.

Penetapan itu akan ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) resmi. Rencananya, SE dikeluarkan pekan depan (pekan ini, red). “Penetapan harga tertinggi berlaku setelah SE diterbitkan,” paparnya.

Untuk pengawasan di lapangan, pihaknya bakal menugaskan dinas kesehatan di seluruh daerah. Sebab, laboratorium pemeriksaan berada di bawah naungan dinas kesehatan.

Bagaimana jika masih ada yang mematok tarif di atas Rp 900 ribu? Kadir mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran keras. “Tapi, harapannya tidak ada sanksi ya. Semua pihak bisa dengan sadar menerapkan,” ungkapnya. Dia juga menerangkan, penetapan harga itu bakal dievaluasi secara berkala. Perubahan harga pada komponen penentu akan dijadikan bahan pertimbangan. (mar/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X