Tak Ada Pengangkatan PPPK

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 19:40 WIB
Muhammad Said
Muhammad Said

TANJUNG REDEB – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, tahun ini belum melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPP Berau, Muhammad Said, menyebutkan untuk pengangkatan menjadi PPPK, perlu dilakukan perekrutan melalui tahapan seleksi tes, seperti CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Mulai dari formasi hingga tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sehingga, pengangkatan tenaga guru ataupun kesehatan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak serta-merta bisa naik menjadi PPPK.

“Jadi perekrutannya sebenarnya sama saja dengan CPNS. Perbedaannya PPPK dengan PNS itu hanya di pensiun dan usia diangkat. Kalau CPNS pengangkatannya maksimal 35 tahun dan ada uang pensiunannya. Kalau PPPK sampai umur 50 tahun masih bisa diangkat,” jelas Said, Selasa (6/10). “Jadi yang langsung diangkat itu tidak ada,” sambungnya.

Perekrutan PPPK, lanjut Said, pada dasarnya dilakukan pemerintah secara bertahap. Mulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga Peraturan Pemerintah tentang Penggajian.

“Jadi nanti ada petunjuk teknisnya bagaimana pola perekrutan pengadaan tenaga PPPK ini. Untuk di Berau belum ada pengangkatan PPPK. Baik guru maupun tenaga kesehatan,” katanya.

Disebut Said, tenaga PPPK ini akan lebih diarahkan kepada tenaga-tenaga yang bersifat fungsional. Misalnya guru dan tenaga kesehatan. “Kebijakan pemerintah itu diarahkan ke sana (fungsional),” ujarnya.

Dijelaskan Said, pengadaan PPPK tetap sesuai kebutuhan daerah yang diukur melalui evaluasi jabatan serta analisis beban kerja dan analisis kebutuhan pegawai. Ini juga untuk mengetahui pasti jumlah yang dibutuhkan CPNS dan PPPK, sembari melihat formasi dari jumlah pegawai yang pensiun. Yang jelas, kata Said, jumlah kebutuhan akan berbanding lurus. Artinya menjadi PPPK ini untuk mengisi yang pensiun, meninggal, dan mengundurkan diri. “Karena formasi untuk CPNS itu ada terus. Jadi untuk menambah kekurangan maka diangkat PPPK ini,” jelasnya.

Yang jelas kata Said, PTT itu bukan diidentikkan dengan PPPK. Karena PPPK itu mesti melalui proses dan tahapan. Jadi baik itu honorer maupun PTT bisa mengikuti seleksi tahapan perekrutan. Bahkan Said berharap semua PTT ini bisa terserap di PPPK. Sehingga bisa menjadi solusi bagi yang berstatus PTT.

“Karena PTT ini hampir keseluruhan bahkan sudah tidak mempunyai peluang menjadi PNS, karena PTT ini dari sisi usia sudah melebihi. Jadi melalui tahapan PPPK ini nanti bisa memperoleh tenaga yang sesuai di bidangnya. Karena pada dasarnya yang menetapkan tetap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Daerah hanya mengusulkan,” tegasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X