Beri Pendampingan Hukum

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 19:59 WIB
SEPAHAM: PT Pelindo IV (persero) Tanjung Redeb dan BRI Kantor Cabang Berau lanjutkan kerja sama dengan Kejari Berau yang ditandai dengan MoU belum lama ini.
SEPAHAM: PT Pelindo IV (persero) Tanjung Redeb dan BRI Kantor Cabang Berau lanjutkan kerja sama dengan Kejari Berau yang ditandai dengan MoU belum lama ini.

TANJUNG REDEB – PT Pelindo IV (persero) Tanjung Redeb dan BRI Kantor Cabang Berau melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) di kantor Kejari, belum lama ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Jufri mengatakan, kerja sama ini dalam bentuk pendampingan hukum ataupun pelayanan hukum Kejari sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Terkait masalah penanganan perkara, baik yang berkaitan dengan perdata maupun pidana.

Perpanjangan MoU dengan PT Pelindo IV (persero) Tanjung Redeb, diakui Jufri merupakan tindaklanjut dari MoU yang telah selesai 16 Agustus 2020 lalu. Adanya MoU ini sebagai pengikat hubungan intens antara Kejari Berau dengan  PT Pelindo IV (persero) Tanjung Redeb. Sehingga diharapkan dapat mengantisipasi potensi perbuatan pidana melanggar peraturan perundang-undangan.

“Terlebih terdapat outstanding piutang beberapa perusahaan jasa pelayaran, sehingga masalah ini perlu mendapatkan atensi bersama. Harapannya dengan  MoU ini, dapat dilakukan mediasi antara PT Pelindo IV (persero) Tanjung Redeb dengan perusahaan jasa pelayaran. Sehingga dapat memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak dari PT Pelindo IV (persero) Tanjung Redeb,” ujar Jufri saat didampingi Kasi Intel Kejari Berau, Ryan.

Sama halnya terhadap BRI Cabang Berau, Jufri menjelaskan merupakan perpanjangan MoU yang telah dijalani sebelumnya. Dalam pendampingan meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dengan tujuan, melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset, serta permasalahan lain dalam bidang datun yang dihadapi oleh BRI Cabang Berau. Apalagi ia menyebut, ketika ada nasabah menunggak atau macet pembayaran.

“Dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diberikan oleh Bank BRI  kepada Kejaksaan. Kami bantu melakukan penagihannya,” jelasnya . Termasuk akan membantu jika pihak Bank BRI digugat oleh pihak ketiga atau pihak lain.

Dalam kesempatan ini, General Manager PT Pelindo IV (persero) Tanjung Redeb, Robert Mongintiu Nusa menyampaikan, MoU dengan Kejari Berau ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang diprakarsai oleh PT Pelindo (persero) Pusat dengan Kejaksaan Agung.

“Ucapan terima kasih dari jajaran PT Pelindo IV (persero) Tanjung Redeb kepada jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Berau atas terselenggaranya MoU ini,” ucap Robert.

Hal senada disampaikan Pimpinan Cabang Bank BRI Berau, Rizky Ferdhian, yang turut mengapresiasi Kejari Berau atas penandatanganan kesepakatan bersama itu. Bahkan, selama ini menurutnya Kejari Berau sudah sangat banyak membantu. Termasuk dalam hal penagihan-penagihan nasabah BRI yang kurang lancar membayar angsuran pinjaman. Selain itu juga terhadap kasus-kasus nasabah yang bermasalah dengan hukum.

“Karena ini juga merupakan bagian dari bisnis, kami berharap dengan adanya kerja sama ini, Bank BRI dapat terus melanjutkan bisnisnya. Semoga bisnis kami lebih lancar, dan semakin terbantu dengan adanya MoU di bidang hukum ini,” tutur Rizky. (mar/adv/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X