KPU Izinkan Paslon Kampanye Melalui Media Sosial, Harus Terdaftar, Dibatasi 20 Akun

- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 20:30 WIB
Budi Harianto
Budi Harianto

TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pilkada 2020 melakukan kampanye melalui media daring dan media sosial. Kampanye metode tersebut baru boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19  saat ini, tentu sangat tidak memungkinkan jika melakukan kampanye tatap muka dengan jumlah massa yang banyak.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menuturkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye pilkada tahun ini lebih dititikberatkan pada dua metode. Yakni kampanye melalui media dalam jaringan (daring) dan media sosial (medsos). “Tidak apa-apa. KPU mengatur tata cara kampanye di media sosial melalui PKPU. Tapi jumlah akun media sosial dibatasi,” kata Budi.

Jumlah akun yang digunakan untuk kampanye pilkada tingkat kabupaten, kata Budi, maksimal 20 akun. Namun, ia menegaskan akun tersebut harus terdaftar di KPU, Bawaslu, Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Paslon juga bebas menggunakan media sosialnya menggunakan namanya sendiri ataupun tim pemenangan. “Tapi 20 akun itulah yang akan jadi acuan untuk Bawaslu, KPU maupun Polri untuk melakukan pemantauan,” katanya.

Dijelaskan Budi, kampanye peserta pilkada sebenarnya lebih leluasa melalui media daring dan media sosial. Tapi untuk media daring, harus sudah diverifikasi oleh dewan pers Indonesia. “Meskipun bebas, namun tidak mengandung SARA, dan tidak menyebarkan hoaks. Berkampanyenya secara dewasa,” katanya.

Sementara kampanye tatap muka, tegas Budi, sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 dan 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kampanye Pilkada di masa Pandemi Covid-19. Di dalam peraturan tersebut, boleh berkampanye tatap muka di luar ruangan, dengan jumlah massa maksimal 50 orang dengan menyediakan tarup. Selain itu menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, thermo gun dan juga menggunakan masker serta menjaga jarak. “Jika itu dilanggar, maka Bawaslu akan menegur. Jika tidak diindahkan bisa dibubarkan,” tegasnya.

Disebutkannya, pada Pasal 88 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Bawaslu berhak memberikan sanksi berupa larangan kepada paslon untuk melakukan metode kampanye yang sama (tatap muka) selama tiga hari.

Budi juga menegaskan, bahan kampanye setiap paslon maksimal senilai Rp 60.000. Bahan kampanye yang dimaksud yakni, kaos, payung dan alat peraga kampanye (APK) lainnya yang tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan. “Jika memberikan bahan kampanye berbentuk uang, itu jelas melanggar dan bisa dilaporkan ke Bawaslu atau Gakkumdu,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X