Dana Kampanye Melebihi Batas, Paslon Bisa Dibatalkan

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:40 WIB
BATAS DANA KAMPANYE: Pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon peserta pilkada salah satu membuat dana kampanye besar. Karena APK paslon sebanyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU.
BATAS DANA KAMPANYE: Pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon peserta pilkada salah satu membuat dana kampanye besar. Karena APK paslon sebanyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU.

TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menetapkan batas dana kampanye mandiri di Pilkada Serentak 2020. Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, dana kampanye pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Berau dibatasi maksimal Rp 97 miliar.

Penetapan itu diterbitkan KPU Berau berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. “Aturan itu tercantum di Pasal 12 ayat 4 yang menyebutkan pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan keputusan KPU kabupaten/kota,” jelas Budi, (13/10).

Pembatasan dana kampanye ini disebutnya tidak sama setiap daerah karena berbeda standar. Menurut Budi, angka maksimal dana kampanye Pilkada Berau cukup besar. Berkaca pada Pilkada 2015 lalu, dana kampanye ditetapkan KPU hanya sebesar Rp 6,4 miliar. “Yang membuat dana kampanye cukup besar bisa jadi karena adanya penambahan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Bisa juga karena pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh paslon sebanyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU,” terangnya.

Penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye, lanjut Budi, sesuai Pasal 12 ayat 1 yakni dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye atau konsultan.

Lebih lanjut, pembatasan dana kampanye itu dilakukan berdasarkan perhitungan yang dilakukan KPU. Sehingga  setiap paslon pun tidak boleh mengeluarkan dana lebih dari batas maksimal yang telah diatur KPU. Jika terdapat pasangan calon mengeluarkan dana kampanye melebihi batas maksimal, sesuai Pasal 53 PKPU Nomor 5 Tahun 2017, pasangan calon tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

“Mekanisme sanksi itu kan ada. Jadi masing-masing paslon harus melaporkan dana kampanye melalui satu rekening. Tidak boleh melebih nilai yang telah disepakati. Jika lebih, bisa saja disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Bagaimana jika ada kecurangan pasangan calon memiliki rekening lain untuk kampanye? Terkait hal ini, kata Budi, menjadi kewenangan Bawaslu.

Sementara, sesuai jadwal untuk dana kampanye awal masing-masing paslon telah dilaporkan ke KPU Berau sejak September lalu. Selanjutnya 31 Oktober nanti, paslon peserta pilkada harus menyampaikan penerimaan sumbangan dana kampanye. “Lalu 6 Desember nanti, ada laporan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Kami akan terus pantau untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” tegas Budi. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X