Negara Rugi Rp 3 Miliar

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 19:51 WIB
AKP Rido Doly Kristian
AKP Rido Doly Kristian

TANJUNG REDEB – Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, mengatakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan mark-up pengadaan alat kesehatan (Alkes) Hiperbarik oleh Dinas Kesehatan Berau tahun 2015, merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

Dikatakannya, pihaknya akan gelar penetapan tersangka setelah menerima angka kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebesar Rp 3 miliar. “Kami sudah berkoordinasi dengan perbankan, dan menyita beberapa dokumen. Tinggal menunggu gelar penetapan tersangkanya,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih jauh identitas tersangka yang diduga terlibat kasus tersebut, karena perlu menjaga praduga tak bersalah. “Saksi-saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 20 orang. Mulai keterangan dari pihak pejabat pengadaan barang dan jasa, lalu pihak perbankan, kemudian dari dinas terkait. Serta keterangan perhitungan dari BPKP,” beber Rido.

Ia memastikan pelaksanaan gelar penetapan tersangka bisa segera dilakukan dalam waktu dekat ini di Polda Kaltim. “Kami upayakan bulan ini. Nanti setelah penetapan tersangka, dilanjutkan dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terangnya.

“Fakta-fakta dan bukti yang sudah dikumpulkan penyidik, itu yang menjadi acuan ditetapkan tersangkanya di Polda,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna menyebutkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Juni lalu. Namun hingga saat ini  pihaknya belum menerima berkas terkait kasus dugaan tipikor tersebut. “Berkas lengkapnya pun hingga saat ini belum kami pegang,” kata Mosezs.

Untuk diketahui, pengadaan Hiperbarik di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan itu, disebut ada indikasi mark-up. Dimana pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Berau tahun 2015 senilai Rp 8.714.000.000. Nilai tersebut diketahui sepaket dengan pelatihan tenaga untuk pengoperasian alat.

Jika terbukti, pelaku atau orang yang terlibat dalam mark-up anggaran Hiperbarik ini akan diancam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Juncto UJ Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X