Berkas Lengkap, Jaksa Tunggu Tahap II

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 19:52 WIB
Mosezs Sahat Reguna
Mosezs Sahat Reguna

TANJUNG REDEB – Setelah dinyatakan P21 (berkas lengkap), Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), perkara kasus dugaan pemerasan pembebasan lahan yang melibatkan oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna, mengatakan setelah jaksa meneliti berkas perkara sejak 28 September lalu, berkas itu dinyatakan lengkap 9 Oktober dan dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil. “Jadi tinggal menunggu tahap II dari penyidik,” kata Mosezs, Kamis (15/10).

Diakuinya, sebelumnya berkas sempat dikembalikan karena fakta perbuatan tidak sesuai atau unsur-unsur belum terpenuhi. Sehingga jaksa beberapa kali memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi. “Setelah nanti tahap II, selanjutnya jaksa melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, menegaskan perkara kasus yang melibatkan Camat Segah Eben Ezer Hutabarat, dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin, ini sesegera mungkin bisa tahap II. “Yang jelas menunggu waktu yang tepat. Harapan kami juga bisa segera,” ujarnya.

Sebelumnya, Kajari Berau Jufri menyebutkan berkas kasus tersebut sempat mondar-mandir di meja Jaksa. Karena hasil penelitian Jaksa dinilai masih kurang. Baik formil dan materiil. Pihaknya pun berupaya menyamakan persepsi dengan penyidik Polres Berau, dan memaparkan hingga ke Kejaksaan Tinggi (Kajati). Pimpinan pun menganalisa dan memberikan pendapat bahwa petunjuk yang disampaikannya sudah sesuai fakta.

Diketahui, penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga terseret tindak pidana korupsi ini dilakukan terpisah. Namun keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta barang buktinya. Turmin diamankan pada 31 Maret 2020 lalu. Kemudian hasil pengembangan kasus, berselang sehari, Eben langsung diamankan pada 1 April 2020 lalu. Sementara pelimpahan berkas perkara tahap I diterima jaksa pada 30 April lalu, setelah SPDP 3 April lalu. Berkas perkara tersebut sempat dikembalikan lima kali ke penyidik, sebelum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan 9 Oktober lalu. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X