Seribu Data Tak Bisa Dikonfirmasi, Pastikan Pencairan Subsidi Upah Tahap 5 Akhir Oktober

- Minggu, 18 Oktober 2020 | 20:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,2 juta tahap 5 akan segera dicairkan. Bahkan hingga gelombang kelima (terakhir), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Berau telah menyerahkan sebanyak 38 ribu nomor rekening pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Bunyamin Najmi mengatakan, dari 46 ribu peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Berau, pihaknya berhasil mengumpulkan 38 ribu data nomor rekening pekerja dan telah diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja. Namun setelah melalui validasi berlapis, dua ribuan data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

“Jadi dua ribuan data itu dikembalikan lagi ke perusahaan untuk dikoreksi ulang. Hasilnya sekitar seribuan data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang,” ujar Bunyamin, (17/10).

Menurut Bunyamin, data yang masih tidak berhasil dikonfirmasi ulang itu diketahui sebagian bukan nomor rekening yang bersangkutan dan sudah tidak aktif lagi. Selain itu ada nomor rekening yang telah diblokir. “Tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan. Kami sudah menyampaikan, dan tidak ada dikembalikan datanya,” terangnya.

“Data pasti yang dikembalikan dan yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang itu tidak bisa saya sebut angka pastinya. Karena datanya itu sewaktu-waktu bisa berubah. Karena menggunakan sistem by data,” imbuhnya.

Sebelumnya, total data penerima yang sudah terdaftar secara valid dan masuk ke rekening sebanyak 31 ribu peserta. Terkait data penerima tahap satu hingga kelima, dirinya belum mendapat informasi angka pastinya. “Jadi penerima yang sudah ditransfer pada September, dipastikan akan menerima transferan kembali di akhir Oktober nanti,” katanya.

Untuk diketahui, secara nasional hingga gelombang V penyerahan BSU ini, kata Bunyamin, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja. Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu, terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

Kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor. Seperti kondisi geografis Indonesia di mana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data. Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.

Selain isu tersebut, adanya permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemenaker.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen. Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen. Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen. Dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177. Sementara untuk Tahap V sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X