Dua Tersangka Terima Rp 1,3 M

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:41 WIB
PELIMPAHAN: Satreskrim Polres Berau merilis tersangka kasus Tipikor dugaan pemerasan pembebasan lahan oleh oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau, kemarin (19/10).
PELIMPAHAN: Satreskrim Polres Berau merilis tersangka kasus Tipikor dugaan pemerasan pembebasan lahan oleh oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau, kemarin (19/10).

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau, Senin (19/10), telah menerima dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tipikor pemerasan pembebasan lahan yang melibatkan oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah, dari penyidik Polres Berau. Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 9 Oktober lalu.

Dari pantauan media ini, terlihat kedua tersangka datang ke Kejaksaan Negeri Berau didampingi penasihat hukumnya masing-masing sekitar pukul 12.00 Wita. Dua tersangka yang dimaksud yakni Camat Segah, Eben Eser Hutauruk, dan Turmin, Kepala Kampung Gunung Sari. Mereka menjalani pemeriksaan kurang lebih dua jam di ruang Pidsus Kejari Berau secara bergantian, sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna, mengatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dimulai sejak pukul 13.00 Wita berjalan lancar. Secara bergantian, tersangka diperiksa sebelum dipindahkan ke Rutan. “Setelah diperiksa keduanya kami tahan. Mereka dipindahkan ke Rutan,” ujar Mosezs.

Dikatakannya, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Setelah itu baru akan menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut. Karena pelaksanaan sidang Tipikor hanya di Samarinda dan kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, Kejari akan berkoordinasi lebih dulu dengan pengadilan terkait. “Yang pasti dalam waktu dekat berkas akan kami limpahkan ke pengadilan. Untuk selanjutnya menyusun berkas dakwaannya,” kata Mosezs. “Kami juga perlu berkoordinasi dengan pihak pengadilan, apakah secara daring atau seperti apa nanti. Karena masih pandemi,” imbuhnya.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, penyidik Satreskrim Polres Berau menggelar press conference terkait perkembangan kasus tersebut. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui KBO Satreskrim Iptu Agus Priyanto, menyampaikan berkas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu penyelenggara negara, yakni Eben Eser Hutauruk dan Kepala Kampung Gunung Sari Kecamatan Segah, Turmin, telah lengkap. “Untuk perkara ini sudah P21 (lengkap). Sehingga kami langsung melaksanaan pelimpahan tahap II hari ini (kemarin, Red),” jelas Agus.

Menurut Agus, dari kronologis penangkapan, tersangka Turmin diamankan lebih dulu pada 31 Maret 2020, menyusul tersangka Eben pada 1 April 2020. Keduanya sama-sama diamankan di Kecamatan Segah beserta barang buktinya.

Diketahui, hasil perkembangan baru dari penyidik bahwa Turmin menerima uang sebesar Rp 600 juta dari kelompok tani yang dikirim ke rekening pribadinya. Sedangkan Eben menerima uang total sebesar Rp 710 juta dari kelompok Karang Taruna dan Kelompok Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur yang dikirim ke rekening pribadinya. “Yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti sebesar Rp 252.250.000,” tuturnya.

Sementara untuk barang bukti lainnya adalah 4 lembar bukti setoran tunai. Di antaranya tiga lembar milik Eben dan satu milik Turmin. Selain itu, satu buku tabungan, satu bundel rekening koran dan 3 buah handphone. Barang bukti lainnya berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, surat keputusan pengangkatan PNS, copy leges dokumen SKPTN (Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara) dari masing-masing pemilik anggota kelompok masyarakat. Selain itu, copy leges dokumen SKPT (Surat Keterangan Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah) dari masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat Kepada PT Marina Bara Lestari.

Meski sebelumnya berkas penanganan perkara sempat bolak-balik di meja kejaksaan, hal tersebut kata Agus karena ada beberapa berkas atau bukti yang dinilai jaksa masih kurang, sehingga perlu diperbaiki sesuai petunjuk jaksa. Selain itu, proses penyidikan sempat mengalami hambatan akibat pandemi Covid-19. “Penanganannya sedikit terlambat. Terutama saksi-saksi yang dipanggil, ada yang dikarantina mandiri dan berada di luar kota. Jadi tidak memungkinkan untuk menghadap penyidik,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal satu miliar rupiah. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X