PT IPB Tunggu Keputusan Pemilik Saham

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:51 WIB

TANJUNG REDEB – PT Indo Pusaka Berau (IPB) mengikuti rapat terbatas yang dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah terkait usulan penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2019 PT IPB, di ruang rapat kakaban Sekretariat Daerah Pemkab Berau, kemarin (20/10).

Direktur PT IPB Najemuddin, mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya diminta menjelaskan mengenai pembagian dividen yang diusulkan oleh salah satu pemegang saham PT IPB, yakni Indonesia Power (IP) yang tahun ini menyarankan untuk tidak melakukan pembagian dividen dulu terhadap pemegang saham lainnya dalam hal ini selain ke IPB, juga Pemerintah Daerah, dan PT Pusaka Jaya Berau (PJB).

“Sesuai keterangan kami dalam rapat itu, kami tidak punya wewenang sebenarnya untuk memutuskan. Kami sifatnya hanya sebagai pelaksana dari perusahaan. Jadi hanya sebatas memberikan keterangan saja mengenai kondisi perusahaan,” ujarnya.

Dari penjelasan direksi IPB, menurut RKP laba bersih tahun 2019 yang dicapai hanya Rp 7,8 miliar. Lepas dari target laba sebesar Rp 10 miliar. Sehingga pembagian dividen ketiga pemegang saham sesuai rencana yakni IP Rp 1,0 miliar (47 persen), PJB sekitar Rp 93 juta (4 persen), Pemda Rp 1,1 miliar, serta IPB Rp 1,1 miliar.

“Jadi dari 30 persen dikali dengan laba yang diperoleh IPB tahun 2019 totalnya adalah Rp 2.345.000.000. Jumlah itulah yang mestinya dibagikan kepada tiga pemegang saham PT IPB,” jelasnya.

Di sisi lain jelas Najemuddin, jika pembagian ini tidak dilakukan tentu akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena dalam hal ini Pemda juga punya aturan main terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dampak lainnya sambung Naje ialah terganggunya operasional perusahaan. Karena, semakin besar presentase pembagian dividen tentu akan membuat ceslo perusahaan berkurang. Tetapi pada dasarnya tidak berpengaruh apa-apa kepada IPB jika pembagian tersebut tak dilakukan karena sudah menjadi konsekuensi perusahaan.  

“Usulan IP ini ditolak atau diterima. Kami masih menunggu keputusan dari pemegang saham. Karena sebelumnya IP mengusulkan kepada pemda agar pembagian dividen tahun ini tidak dibagikan dulu. Maka itu pemda meminta IPB hadir dalam rapat terbatas itu untuk menjelaskan kondisi perusahaan,” katanya. 

“Kami tidak ada wewenang untuk membuat kebijakan dalam hal pembagian dividen ini,” lanjutnya. 

Lebih jauh Najemuddin menerangkan, sebetulnya usulan pembagian dividen itu tak dilakukan tahun ini semata-mata untuk menyehatkan perusahaan, imbas dari pandemi Covid-19. Sehingga menurut pemegang saham yakni IP ada beberapa hal menjadi pertimbangan itu harus dilakukan. Yakni dividen nihil dengan pertimbangan penyehatan likuiditas PT IPB. Di mana dijelakan saldo kas rata-rata PT IPB per bulan hanya sebesar Rp 1 hingga Rp 4 miliar.

Adapun PT IPB masih memiliki kewajiban pinjaman kepada BNI sebesar Rp 15 miliar dan penjualan listrik kepada PT Berau Coal yang tidak diterima secara tunai. Kemudian, porsi PT IP tahun buku 2017 sebesar Rp 1,2 miliar masih terutang dan hingga saat ini belum dilakukan pembayaran oleh PT IPB.

Lalu laba ditahan sebesar 100 persen dari laba bersih tahun buku 2019 yakni sebesar Rp 7.817.335.045. (mar/sos/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X