Jaksa Ingatkan Netralitas ASN

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:38 WIB
BERSINERGI: Rapat koordinasi persiapan Pilkada Berau antara Pemerintah Kabupaten Berau, penyelenggara pemilu dan sentra Gakkumdu, Selasa (20/10) lalu.
BERSINERGI: Rapat koordinasi persiapan Pilkada Berau antara Pemerintah Kabupaten Berau, penyelenggara pemilu dan sentra Gakkumdu, Selasa (20/10) lalu.

TANJUNG REDEB – Penanganan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Kajari Berau Jufri, melalui Kasi Intelijen, Ryan mengatakan, pihaknya menjadi bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tentu akan aktif mengungkap pelanggaran pidana pemilu. “Kami bekerja sama dengan kepolisian dan Bawaslu, turut terlibat menindak setiap dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya, kemarin (21/10).

Dijelaskannya, penegakan hukum pemilu pada dasarnya dimotori pengawas pemilu, penyidik dari kepolisian, dan penuntut dari kejaksaan. Prosesnya, dimulai dari Bawaslu meminta keterangan dan menganalisis laporan atau temuan dugaan pidana pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana pemilu. 

Setelah penyidik kepolisian menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum, selanjutnya berkas perkara tersebut dilimpahkan kepada pengadilan. Lembaga pengadil dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu bertugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu tersebut.

“Ketika ada dugaan pelanggaran dan laporan temuan pengawas pemilu, kami tim Gakkumdu  menindaklanjuti sama-sama. Apakah masuk unsur atau belum,” bebernya.

Diakui Ryan, sejauh ini pihaknya sudah menerima laporan dari Gakkumdu soal temuan satu perkara yang saat ini tengah dalam proses yang diduga terlibat pelanggaran politik uang. Dimana yang bersangkutan memberikan janji kepada orang lain untuk memilih ke salah satu pasangan calon. “Memang tak dipungkiri, potensi kerawanan masa pilkada itu ada pada tindakan politik uang,” katanya.

Selain potensi pelanggaran politik uang, kejaksaan juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bermain politik praktis. “Jadi diharapkan netralitas khususnya ASN,” katanya. “sejauh ini laporan ASN yang melanggar kode etik Pilkada belum ada kami terima,” imbuhnya.

Kejaksaan juga siap memberikan bantuan hukum dalam proses terselenggaranya kontestan Pilkada. “Jangan takut melapor. Jika terdapat regulasi yang belum ada namun diperlukan pendapat hukum, kejaksaan siap memberikan bantuan hukum itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Kajari Berau Jufri, meminta agar ASN lebih memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana Pasal 2 huruf f bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Kemudian, Pasal 87 ayat (4) huruf c, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi  anggota dan atau pengurus partai politik.

“Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ucap Jufri. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X