TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Ilyas Natsir, memprediksi Alokasi Dana Kampung (ADK) yang akan didapatkan pemerintah kampung tahun depan akan mengalami penyusutan.
Memang menurutnya ADK memiliki peran penting untuk membantu percepatan pembangunan di kampung. Hanya nilainya akan sangat tergantung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau tahun 2021.
“Kan ADK ini diambil dari APBD jadi kalau APBD kita turun, maka ADK juga akan berimbas,” ujarnya diwawancara, kemarin (21/10).
Hal itu dia utarakan, juga untuk menjawab kekhawatiran sejumlah pihak terkait penyaluran ADK di tengah kesulitan saat ini.
Penyaluran ADK jelasnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 247/PMK.07/2015 tentang tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
“Tetap akan dibagikan, hanya nilainya yang kemungkinan akan berubah. Sudah diatur semua dalam peraturan tersebut baik tata cara penyaluran dan penggunaannya semua sudah ada,” jelasnya.
Adapun Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dirinya mengaku belum mengetahui apakah ada perubahan atau tidak.
“Untuk itu kami belum tahu, yang jelas kami hanya melaksanakan tugas yakni membantu penyalurannya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dipindahbukukan ke Rekening Kas Desa (RKD),” bebernya. (hmd/sam)