Bawaslu Periksa Pelapor dan Saksi

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 20:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menuturkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (18/10) lalu. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni ujaran menghasut calon pemilih saat berkampanye. Laporan dugaan pelanggaran ini sesuai Pasal 187 ayat 2 junto Pasal 69 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Dugaannya mengarah pada Pasal 69 ayat C junto Pasal 187A ayat 2,” kata Nadirah, kemarin (22/10).

Dijelaskannya, dalam Pasal 69 huruf C, dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E dan huruf F dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

Dikatakan Nadirah, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Terkait laporan itu, pihaknya telah memeriksa tiga orang, yakni dua pelapor dan satu orang saksi. “Ini masih dalam dugaan. Masih pemeriksaan,” katanya.

Nadirah juga meminta masyarakat yang mengetahui ada yang melakukan pelanggaran kampanye silakan melapor ke Bawaslu.

Sementara itu, pelapor yang namanya enggan dikorankan mengaku memiliki bukti terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu tim dari paslon nomor urut 2. Ia mengaku memiliki CD-R 80min/700 Mb yang berisi video rekaman yang bernada menghasut, serta satu berkas salinan surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020-2024 dari pasangan calon Sri Juniarsih-Gamalis Nomor : 001/SK.RAGAM/Berau/VIII/2020. “Dalam rekaman video tersebut terdapat ujaran hasutan,” katanya, kemarin.

Ujaran hasutan yang dimaksud pelapor dalam video tersebut yakni berbunyi “Di sini aku bahagia, demi Allah lima ratus ribu ndak layak untuk saya coblos pemimpin-pemimpin yang rakus, ndak layak saya pilih menjadi pemimpin-pemimpin yang akan menjual tanah-tanahnya Berau. Maka Bismillah, saya akan mencoblos nomor dua, sepakat!. 9 Desember coblos nomor dua sepakat. Ragam luar biasa. Mungkin itu bapak ibu, ada yang ditanyakan” cuplikan dalam video tersebut.

Dijelaskan pelapor, dengan jelas bahwa salah satu oknum tim paslon nomor 2 dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagai mana dimaksud dalam Pasal 69 huruf C. Karena dalam Pilkada Berau hanya ada dua pasangan calon, sehingga dugaan hasutan yang disampaikan pelapor dalam video tersebut, dianggap mengarah kepada paslon nomor 1.

“Sudah kami buat laporan kepada Bawaslu,” katanya.

Terpisah, salah satu tim pemenangan paslon nomor 2, H Sappe, mengakui, memang ada laporan masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu timnya. Lokasi kampanye yang dilaporkan, kata Sappe, yakni di Kecamatan Sambaliung, pada Jumat (9/10) lalu sekira pukul 10.45 Wita. “Iya, di salah satu rumah warga di Kecamatan Sambaliung,” jelasnya, kemarin.

Ia menuturkan, timnya akan mendampingi yang bersangkutan pada saat pemeriksaan di Bawaslu. Terkait dengan hal tersebut, ia menuturkan, timnya tidak menyebut nama pada saat kampanye. “Tunggu hasil dari Bawaslu saja, tapi tetap akan kami damping,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2, Ahmad Najib Fathoni, yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X