Tega, Seorang Ayah Cabuli Putrinya, Dilakukan sejak Masih SD

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 19:41 WIB
BEJAT: MA (39) diamankan di Mapolres Berau atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
BEJAT: MA (39) diamankan di Mapolres Berau atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

TANJUNG REDEB - MA (39) Warga Kecamatan Talisayan, diamankan polisi atas kasus dugaan pencabulan. Mirisnya, korban yang dicabuli oleh pelaku merupakan putri kandungnya sendiri, Bunga (bukan nama sebenarnya). MA diamankan di rumahnya, setelah pihak Polsek Talisayan mendapat laporan dari MS (37) yang merupakan ibu korban.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan, Kasus tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Dari keterangan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan pertama kali saat Bunga berusia 11 tahun, tepatnya 2016. Pelaku mengaku mencabuli Bunga karena tidak kuat menahan nafsunya saat melihat tubuh korban.

Setelah melakukan aksi pertamanya, lanjut Pinem, tidak membuat pelaku puas. Pelaku bahkan terus mengulang aksi bejatnya itu. Total lebih dari 20 kali pelaku melakukan aksinya. Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu korban jika tidak menuruti hawa nafsunya. “Setiap pelaku ingin melakukan aksinya, selalu memberikan ancaman,” kata Pinem, (23/10).

Pinem menuturkan, pelaku melakukan aksinya saat rumahnya dalam keadaan sepi atau saat istrinya tertidur. Terakhir, pelaku mencabuli Bunga pada Kamis (22/10) sekira pukul 11.00 wita. Bunga yang sudah tidak tahan akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya kepada sang ibu. “Ibu korban langsung melapor ke Mapolsek Talisayan,” ujar Pinem. “Awalnya korban ini takut cerita ke ibunya. Karena semakin besar, Bunga akhirnya berani menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya itu,” imbuhnya.

Pelaku yang diamankan di rumahnya tanpa perlawanan mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya MA terancam hukuman penjara cukup lama. Sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Berau. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X