Penuhi Syarat Formil dan Materiil

- Minggu, 25 Oktober 2020 | 20:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau telah menerima 6 laporan dugaan pelanggaran pada perhelatan Pilkada Berau 2020.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah, merincikan, ada lima laporan diregistrasi dan satu laporan masih proses kajian. Diantaranya; laporan masyarakat terkait dugaan kampanye di luar jadwal (tidak memenuhi syarat formil). Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (tidak memenuhi syarat materiil). Selanjutnya laporan masyarakat terkait dugaan pemberian sembako (tidak memenuhi syarat materiil). Dan laporan paslon 1 atas dugaan larangan kampanye (diregistrasi). “Serta satu lagi laporan masyarakat terkait dugaan politik uang masih dalam proses kajian,” jelas Nadirah, kemarin (24/10).

Selain menerima laporan dugaan pelanggaran, lanjut Nadirah, juga terdapat tiga temuan Bawaslu. Diantaranya; terkait pelanggaran administrasi 01, temuan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terkait netralitas ASN, dan temuan Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilihan. “Sudah dalam proses semuanya. Termasuk temuan soal netralitas ASN yang segera akan direkomendasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk pemberian sanksi,” jelas Nadirah.

Disinggung terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Nadirah mengaku laporan itu terus berproses.

Ia mengatakan, setelah sebelumnya memeriksa dua pelapor dan satu orang saksi, pihaknya kembali memeriksa pihak terlapor dan saksi lainnya, Jumat (23/10) lalu. Namun, ia belum bisa membeberkan tindak lanjut laporan tersebut. “Masih kami bahas di Gakkumdu,” ujarnya.

Diakui Nadirah, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari tim paslon 1 pada 18 Oktober 2020. Lalu pada 20 Oktober, Bawaslu meregistrasi laporan tersebut karena memenuhi syarat formil maupun materiil. “Hingga saat ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor maupun saksi-saksi. Pelapor dan saksi hadir pada 22 Oktober. Sedangkan terlapor dan saksi lainnya hadir pada 23 Oktober,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Berau menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menuturkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (18/10) lalu. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni ujaran menghasut calon pemilih saat berkampanye. Laporan dugaan pelanggaran ini sesuai Pasal 187 ayat 2 junto Pasal 69 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Dugaannya mengarah pada Pasal 69 ayat C junto Pasal 187A ayat 2,” kata Nadirah, Kamis (22/10).

Dijelaskannya, dalam Pasal 69 huruf C, dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E dan huruf F dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

Sementara itu, pelapor yang namanya enggan dikorankan mengaku memiliki bukti terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu tim dari paslon nomor urut 2. Ia mengaku memiliki CD-R 80min/700 Mb yang berisi video rekaman yang bernada menghasut, serta satu berkas salinan surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020-2024 dari pasangan calon Sri Juniarsih-Gamalis Nomor : 001/SK.RAGAM/Berau/VIII/2020. “Dalam rekaman video tersebut terdapat ujaran hasutan,” katanya, Kamis (22/10).

Ujaran hasutan yang dimaksud pelapor dalam video tersebut yakni berbunyi “Di sini aku bahagia, demi Allah lima ratus ribu ndak layak untuk saya coblos pemimpin-pemimpin yang rakus, ndak layak saya pilih menjadi pemimpin-pemimpin yang akan menjual tanah-tanahnya Berau. Maka Bismillah, saya akan mencoblos nomor dua, sepakat!. 9 Desember coblos nomor dua sepakat. Ragam luar biasa. Mungkin itu bapak ibu, ada yang ditanyakan” cuplikan dalam video tersebut.

Dijelaskan pelapor, dengan jelas bahwa salah satu oknum tim paslon nomor 2 dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagai mana dimaksud dalam Pasal 69 huruf C. Karena dalam Pilkada Berau hanya ada dua pasangan calon, sehingga dugaan hasutan yang disampaikan pelapor dalam video tersebut, dianggap mengarah kepada paslon nomor 1.

“Sudah kami buat laporan kepada Bawaslu,” katanya.

Terpisah, salah satu tim pemenangan paslon nomor 2, H Sappe, mengakui, memang ada laporan masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu timnya. Lokasi kampanye yang dilaporkan, kata Sappe, yakni di Kecamatan Sambaliung, pada Jumat (9/10) lalu sekira pukul 10.45 Wita. “Iya, di salah satu rumah warga di Kecamatan Sambaliung,” jelasnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X