MoU dengan Posbakumadin, Masyarakat Miskin Dapat Pendampingan Hukum

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:45 WIB
BANTUAN HUKUM: Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Muhammad Ramadhan, melakukan penandatanganan MoU Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dengan Posbakumadin, kemarin (26/10).
BANTUAN HUKUM: Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Muhammad Ramadhan, melakukan penandatanganan MoU Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dengan Posbakumadin, kemarin (26/10).

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb, dalam pendampingan hukum terhadap masyarakat tidak mampu.

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Muhammad Ramadhan mengatakan, kerja sama ini fokusnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, terhadap permasalahan hukum yang mereka dihadapi. Kerja sama ini juga dilaksanakan sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Selain itu, juga sebagai implementasi Peraturan Daerah Berau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. “Artinya kita mengimplementasikan peraturan-peraturan yang ada,” jelas Ramadhan, (26/10). “Nanti ada lagi turunannya aturan ini yakni berupa kerja sama konkret. Karena MoU ini sifatnya masih umum,” sambungnya.

Ia berharap Posbakumadin Tanjung Redeb bisa berperan lebih maksimal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya yang tidak mampu. “Berharap bisa lebih optimal melaksanakan tugasnya dalam pendampingan hukum,” tuturnya.

Di tempat sama, Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb, Syahrudin, juga berharap pihaknya bisa membantu masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum sesuai yang diamanatkan. Menurutnya, Posbakumadin hadir untuk masyarakat pencari keadilan yang ketidakmampuan untuk membayar pengacara.

“Contoh kasus, persoalan yang sering timbul di masyarakat itu soal perkara lahan yang mereka anggap diduga diserobot secara sepihak oleh pihak perusahaan. Mereka mau pakai pengacara tapi tidak mampu. Sementara mereka juga butuh keadilan," kata Syahrudin.

Dikatakan Syahrudin, pendampingan ini bentuk tanggung jawabnya dalam membantu tanpa pamrih. Sehingga masyarakat tidak mampu bisa mendapat keadilan dan membela masyarakat dengan catatan mereka dalam posisi benar. Artinya tidak serta-merta membela, perlu menganalisa dan mempelajari kronologisnya. “Membela yang benar, yang tidak mampu dalam bentuk pembiayaan,” pungkasnya. (mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X