Ampuh Pertanyakan Progres Laporan ke Bawaslu

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 20:49 WIB
KOORDINASI: Angkatan Muda Pendukung Harmoni (Ampuh) berkoordinasi dengan Komisioner Bawaslu, Tamjidillah Noor, terkait progres laporan dugaaan pelanggaran kampanye, kemarin (27/10).
KOORDINASI: Angkatan Muda Pendukung Harmoni (Ampuh) berkoordinasi dengan Komisioner Bawaslu, Tamjidillah Noor, terkait progres laporan dugaaan pelanggaran kampanye, kemarin (27/10).

TANJUNG REDEB - Angkatan Muda Pendukung Harmoni (Ampuh), mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau pada Selasa (27/10) sekitar pukul 14.00 Wita. Kedatangan salah satu relawan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau nomor urut 1 ini, untuk mempertanyakan proses beberapa laporan dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu.

Menurut Ketua Ampuh, Bastian, tim hukum paslon nomor urut 1 sudah merekap beberapa dugaan pelanggaran pilkada yang ditemukan tim paslon 1. Karena itu, pihaknya ingin melihat secara langsung dan diskusi dengan Bawaslu sejauh mana temuan-temuan yang dilaporkan telah ditangani. “Kami hanya meminta ketegasan dari Bawaslu. Yang kami rekap itu, mana saja yang sudah masuk laporan dan mana yang sudah berproses,” kata Bastian, kemarin.

Ia menuturkan, jika laporan Ampuh sudah ada yang diproses hingga ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tentu harus ada kejelasan status. Mengingat pemilihan kepala daerah sudah mendekati waktu pelaksanaan. “Jangan sampai belum selesai prosesnya, pemilihan sudah berlangsung,” tegasnya.

Bastian menegaskan, setelah pertemuan dengan Bawaslu, selanjutnya pihaknya kembali akan membuat laporan terkait pelanggaran kampanye. “Ini langkah awal. Ada beberapa poin yang kami tanyakan. Jika memang berbenturan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan kami laporkan kepada Bawaslu,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Tamjidillah Noor, menuturkan setiap warga negara berhak mempertanyakan sejauh mana berkas perkara Pilkada yang ditangani oleh Bawaslu. Ia pun menegaskan Bawaslu sudah bekerja dan memproses laporan dugaan pelanggaran pilkada yang sudah masuk. “Mereka (Ampuh) ingin konsultasi terkait beberapa dugaan pelanggaran yang mereka laporkan. Jadi mereka datang bukan untuk melapor,” ujar Tamjidillah Noor.

Ia menambahkan, untuk membuat sebuah laporan kepada Bawaslu, pelapor harus melengkapi berkas dan bukti. Misal, siapa yang terlapor, kapan kejadiannya, serta ada alat kerja yang harus diisi. Selain itu, pelapor bisa menguraikan kronologi kejadian. “Kalau syarat formil dan syarat materiil sudah terpenuhi, baru laporan tersebut bisa diregistrasi,” tuturnya.

Jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka dari Bawaslu memberikan waktu dua hari untuk melengkapi berkas yang belum lengkap. “Ampuh ada menyerahkan berkas. Tetapi bukan pelaporan. Karena untuk membuat laporan ada mekanismenya,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X