FBI Berau Pastikan Penolakan

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 20:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, dan diminta untuk ditindak lanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau, Al Hamid, mengaku mendukung kebijakan Menteri Tenaga Kerja terkait penetapan upah minimum tahun 2021 itu. Karena menurutnya, kondisi ekonomi saat ini masih belum stabil akibat pandemi Covid-19. “Dalam surat edaran sudah jelas, Kemnaker mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi,” ujar Al Hamid, kemarin (27/10). 

Artinya, sesuai edaran tersebut Kemnaker ingin memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, dan menjaga kelangsungan usaha. “Karena tidak hanya berdampak pada perekonomian, tapi juga terhadap kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerjaan atau buruh. Termasuk dalam membayar upah,” jelasnya. 

Atas pertimbangan Kemnaker tersebut, lanjut Al Hamid, Gubernur se-Indonesia pun diminta melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. “Selanjutnya gubernur diminta untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati. Namun tetap dewan pengupahan nanti baiknya tetap rapat saja. Artinya mekanismenya tetap dijalankan saja,” pungkas Al Hamid.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Juli Mahendra, menerangkan bahwa seluruh Disnaker kabupaten/kota mengacu kepada Kemnaker. “Petunjuk ditujukan kepada gubernur. Kemudian dilanjutkan kepada bupati/wali kota,” kata Juli. 

Terkait hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Buruh Indonesia (FBI) Berau, Suyadi, memastikan pihaknya akan melakukan penolakan jika penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Karena ia menilai upah minimum kabupaten ataupun upah minimum sektor kabupaten (UMSK) itu harus disetujui antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja (serikat buruh). “Kami memang belum dapat surat edaran itu. Jika benar infonya, kami akan melakukan penolakan,” tegas Suyadi.

Menurutnya, penetapan UMK mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan semestinya setiap tahun mengalami kenaikan. “Jadi dasarnya itu tetap kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Pemerintah itu tugasnya menjalankan peraturan,” tegasnya. “Besok kami rapat dulu dan diskusikan ini bersama anggota. Kami akan pelajari dulu edaran tersebut,” imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020, ditetapkan UMK Berau 2020 sebesar Rp 3.386.593,23.

Dikutip dari laman Biro Humas Kemnaker, penerbitan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. 

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Selasa (27/10).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020. “Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020,” kata Menaker Ida.

“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara untuk menindak lanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” sambungnya.

Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X