SAMBALIUNG – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini, tak bisa dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, disampaikan Staf Administrasi Umum Kantor Urusan Agama (KUA) Sambaliung, Jumriansyah Hanafi, sesuai edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi, serta edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 47/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2020, maka perayaan Maulid Nabi Muhammad di masa pandemi ini, harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan.
Dirincikannya, perayaan hari besar Islam di wilayah yang masuk zona hijau Covid-19, bisa dilakukan secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun untuk wilayah yang masuk zona kuning dan merah, dianjurkan untuk melakukan peringatan hari besar Islam secara virtual.
Namun, jika masyarakat di wilayah zona kuning dan merah tetap ingin merayakan secara tatap muka, maka harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti, harus dilaksanakan di ruang terbuka dengan pembatasan peserta dan menjaga jarak.
Jika ingin memaksakan pelaksanaan di masjid dan musala atau ruang tertutup lainnya, jumlah maksimal pesertanya hanya 20 persen dari kapasitas ruangan. “Undangan yang hadir juga harus warga setempat juga. Tidak boleh orang dari luar,” katanya.
Sementara untuk pelaksanaan pawai seperti yang kerap digelar masyarakat dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, tahun ini sangat tidak dianjurkan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat muslim Sambaliung agar bisa mematuhi hal-hal tersebut jika ingin menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini. (*/adf/udi)