BSU Tahap Dua Cair Awal November

- Kamis, 29 Oktober 2020 | 20:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan penyaluran Subsisi Upah (BSU) gelombang dua dilakukan awal November 2020.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Berau, Bunyamin, mengakui telah menyerahkan seluruh data rekening pekerja kepada pemerintah. Sejak tahap pertama pencairan BSU Ketenagakerjaan, diakui  Bunyamin, sebanyak 68 ribu pekerja telah didaftarkan.

Namun ia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah penerima subsidi gaji dari Kabupaten Berau. Sebab, bukan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan Berau untuk menentukan siapa saja yang menerima. Pihaknya kata dia, hanya sebatas menyetorkan nomor rekening pekerja ke pusat. Selanjutnya, nomor rekening pekerja sebanyak 68 ribu tersebut diverifikasi oleh pusat.

“Sudah kami setor semua ke pusat. Dan kami tidak ada wewenang lagi,” kata Bunyamin, kemarin (28/10). “Memang pada tahap pertama ada beberapa pekerja yang datang dan bertanya, mengapa tidak dapat bantuan. Itu sudah kami jelaskan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab pekerja tidak dapat BSU atau subsidi gaji. Diantaranya nomor rekening yang didaftarkan sudah diblokir, tidak sesuai antara nama pekerja dengan nama di rekening, serta rekening yang didaftarkan sudah tidak aktif. “Untuk tahap kedua ini informasinya akan cair awal November,” katanya.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan pada 2020. Pada periode pencairan pertama, dana BLT langsung diberikan sebanyak Rp 1,2 juta atau untuk jatah dua bulan. Total jumlah penerima bantuan ini ditargetkan 15,7 juta pekerja untuk periode penyaluran pada tahun 2020. Karena jumlah penerima BLT BPJS tahap 1 sebanyak 2,5 juta orang dan tahap 2 sejumlah 3 juta orang, pencairan bantuan ini akan berlanjut ke beberapa fase berikutnya.

“Benar, untuk 2020 ini hanya empat tahap yang dibagi menjadi dua tahap. Satu tahap pekerja akan menerima Rp 1,2 juta,” ujar Bunyamin.

Sesuai Peraturan Mentri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19, dijelaskan apa saja syaratnya bagi penerima BSU. (hmd/har)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X