Penetapan UMK Tunggu SK Gubernur

- Jumat, 30 Oktober 2020 | 21:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Sebanyak 25 provinsi yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap melaksanakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satunya Kalimantan Timur. Artinya, Kaltim memutuskan tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau, Al Hamid, melalui anggota Dewan Pengupahan Berau dari unsur Apindo, Fitrial Noor mengatakan, dalam edaran tersebut jelas bahwa tidak ada kenaikan ataupun penurunan nilai upah minimum 2021.

“Apindo sifatnya menunggu. Yang pasti setelah keluar Surat Keputusan (SK)  Gubernur, dewan pengupahan kabupaten/kota melakukan rapat. Sementara ini kami belum mendapatkan tembusan SK Gubernur Kaltim tentang UMP 2021,” ujarnya, Kamis (29/10). 

Lebih jauh, dijelaskan Pipiet -sapaan akrabnya- bahwa keputusan dewan pengupahan itu jelas wajib mengikuti dan berpedoman pada regulasi pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian  Tenaga Kerja.

Sementara terhadap serikat pekerja, tentu menurutnya memang mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat mereka kepada Pemerintah, dan tentu yang berhak memberikan tanggapan atas penolakan mereka adalah pemerintah. “Dewan pengupahan hanya mengikuti prosedur dan regulasi yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Juli Mahendra menerangkan, tak dipungkiri penolakan upah minimum 2021 dari serikat pekerja akan terjadi. Ia pun menilai, sikap tersebut sah-sah saja bagi pihak yang menolak. Namun menurutnya, bukan berarti mereka adalah penentu.

“Riak-riak itu pasti ada. Namun kembali lagi, semua nanti yang melakukan tugas itu adalah yang tergabung dalam SK Dewan Pengupahan. Soal tembusan Gubernur, saya belum menerimanya,” kata Juli.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Buruh Indonesia (FBI) Berau, Suyadi, telah memastikan akan melakukan penolakan jika penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Karena ia menilai upah minimum kabupaten ataupun upah minimum sektor kabupaten (UMSK) itu harus disetujui antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja (serikat buruh). “ Jika benar infonya, kami akan melakukan penolakan,” tegas Suyadi. (mar)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X