Minta PKD Pertajam Pengawasan

- Jumat, 30 Oktober 2020 | 22:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Koordinator Divisi Pengawasan Hantar Lembaga (PHL), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Tamjidillah Noor mengingatkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk mempertajam pengawasan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Berau tahun ini.

Dikatakannya, pengawasan yang dimaksud tidak hanya bersifat politik uang, melainkan juga terhadap pelanggaran administrasi yang terjadi. "Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa tim PKD, baik secara langsung atau pun tidak langsung terkait hal ini," katanya.

Sampai saat ini, mengenai pelanggaran administrasi dalam Pilkada, diakuinya sudah ada beberapa yang masuk dan ditindaklanjuti pihaknya.

Meski begitu, pria yang kerap disapa Aidil ini menyebut, Bawaslu Berau akan berupa meningkatkan kualitas PKD. Agar pengawasan di lapangan, khususnya untuk pelanggaran administrasi seperti atribut kampanye yang menyalahi aturan dapat ditindaklanjuti.

"Seperti spanduk, jika itu memang tidak sesuai dengan ukuran yang dianjukan, maka akan kami proses," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun), Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Christian Arung berharap agar ada peran serta masyarakat dalam mencermati setiap pelanggaran pilkada, salah satunya tentang pelanggaran administrasi.

Selain itu, ia mengatakan, PKD sebagai salah satu ujung tombak dalam melakukan pengawasan di tingkat kelurahan dan kampung. Bisa lebih teliti dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Kami berharap agar seluruh pelanggaran pada pilkada ini dapat diperhatikan. Seperti pelanggaran administrasi yang dari ke tahun ke tahun saat pemilu kurang menjadi sorotan masyarakat maupun Panwaslu," ungkapnya.

“PKD itu harusnya lebih fokus lagi mempertajam pengawasan pada pelanggaran administrasi. Sehingga tidak hanya terfokus melakukan pengawasan terhadap praktik money politik ataupun kejahatan tindak pidana saja," sambungnya. (*/uga/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X