Tahanan Titipan Wajib Rapid dan Isolasi

- Minggu, 1 November 2020 | 20:34 WIB
PASTIKAN BEBAS COVID: Sejumlah tahanan saat menjalani rapid tes di Mapolres Berau sebelum dipindahkan ke Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan.
PASTIKAN BEBAS COVID: Sejumlah tahanan saat menjalani rapid tes di Mapolres Berau sebelum dipindahkan ke Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan.

TANJUNG REDEB - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb, Prayitno, menegaskan akan menolak tahanan titipan yang belum melakukan tes kesehatan Covid-19.

Dikatakannya, tahanan baik itu dari Polres Berau maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau yang akan dititipkan di Rutan, wajib menjalani rapid tes dan harus diisolasi sebelum dititipkan di rutan. Hal itu kata dia dilakukan untuk menjaga dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan.

“Ini salah satu bagian pencegahan. Ini prosedur yang sudah ditetapkan oleh Dorektoral Jendral Pemasyarakatan. Artinya setiap tahanan yang akan masuk ke dalam Rutan harus diisolasi dulu, sebelum nantinya dicampur dengan warga binaan yang lain,” ujarnya, kemarin (31/10).

Menurut Prayitno, isolasi warga binaan sudah disiapkan secara terpisah dan terus dalam pantauan pihaknya. “Setelah 14 hari hingga 21 hari, baru bisa digabungkan dengan warga binaan lainnya. Ini untuk memastikan tahanan tersebut tak terjangkit Covid-19. Kami mengambil keputusan maksimal isolasi satu bulan, paling tidak di atas 21 hari,” katanya.

Diakui Prayitno, data terakhir yang diterima dari Polres, sebanyak 36 tahanan menjalani isolasi. Termasuk tahanan dari Kejari Berau. “Jadi daftar tahanan yang sementara tidak diterima itu merupakan tahanan baru yang sedang diisolasi, bukan karena terjangkit virus Covid-19,” tegasnya. “Sudah menjadi prosedur Rutan. Yang jelas jika hasil rapid tes reaktif tentu kami menolak tahanan tersebut masuk ke Rutan,” tegasnya.

Sebelumnya, terdapat 18 tahanan Kejari Berau yang dititipkan di Mapolres Berau dipindahkan ke Rutan Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb, Selasa (27/10) lalu. Sebelum dipindahkan, para tahanan tersebut terlebih dahulu melakukan rapid test di Mapolres Berau.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Berau, Riyan Permana mengatakan, 18 tahanan yang akan dipindahkan merupakan para pelaku kejahatan dengan berbagai tindak pidana. Mengenai rapid test yang dilakukan kepada para tahanan, ia menyebut sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam rutan. “Dari hasil rapid test, diketahui belasan tahanan tersebut non-reaktif yang berarti bebas dari virus Covid-19,” katanya.

Ia menerangkan, pihaknya tidak ingin ada tahanan yang baru dipindahkan membawa virus Corona ke rutan, dan menyebarkan virus tersebut ke tahanan lain. “Jika ada satu yang terkonfirmasi, maka tidak menutup kemungkinan akan menyebar ke tahanan lainnya,” jelasnya.

Usai dipastikan bebas dari Covid-19, para tahanan itupun segera dipindahkan ke Rutan Klas IIB Tanjung Redeb. Untuk menjalani dan menyelesaikan masa hukumannya. “Sesuai kebijakan memang sebelum dilimpahkan ke rutan, harus dilakukan rapid test dulu. Beruntungnya juga selama ini tidak ada yang terpapar, sehingga mudah kami bawa ke rutan,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X