TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan terhadap Fs (23) yang jasadnya ditemukan di Bumi Perkemahan mayang Mangurai, Rabu (21/10) lalu.
Berdasarkan hasil pendalaman kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian, pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika. RA katanya, sudah pernah merasakan tinggal di balik jeruji besi pada tahun 2010 lalu.
“Saat itu dia dihukum penjara selama lima tahun,” katanya. Sebelumnya, polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di penangkaran buaya Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur. Sosok mayat yang ditemukan, Rabu (21/10) lalu, itu berinisial FS (25), warga Jalan Haji Isa III, Tanjung Redeb.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan 15 orang saksi, pelaku mengarah ke satu nama yakni RA (33), warga Jalan Durian III, Tanjung Redeb.
RA yang sempat mencoba melarikan diri pun berhasil diamankan di salah satu indekos di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalteng, pada Minggu (25/10) lalu. Pelaku pun baru tiba di Berau, pukul 09.48 wita menggunakan pesawat, dengan didampingi polisi. (hmd/sam)