Tunggu Jadwal Sidang Perdana

- Selasa, 3 November 2020 | 19:05 WIB
Mosezs Sahat Reguna
Mosezs Sahat Reguna

TANJUNG REDEB - Dua tersangka kasus dugaan Tipikor pemerasan pembebasan lahan yang melibatkan oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah masih menunggu jadwal sidang perdananya. Mereka telah menjalani penahanan sejak 20 Oktober lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Dikatakan Leonardo Simangunsong, selaku penasihat hukum tersangka Eben, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang dari Kejari Berau. Pihaknya juga belum mengetahui mekanisme pelaksanaan sidang,  apakah nanti secara virtual atau tetap hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. 

“Kami belum dapat jadwal. Terkait pelaksanaan sidang pun itu nanti dikabari dari kejaksaan, apakah virtual atau ke PN Samarinda. Saat ini kami menunggu saja. Nanti setelah ada jadwal baru bisa kasih gambaran,” ujarnya, kemarin (2/11). 

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna, mengaku memang belum menerima jadwal persidangan dari pengadilan Tipikor. Yang pasti, kata dia, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak 26 Oktober lalu. “Kami juga masih menunggu. Yang jelas berkas sudah kami kirim ke PN Tipikor Samarinda,” jelas Mosezs. 

Dia juga belum bisa memastikan sistem pelaksanaan sidangnya. “Pemberitahuan mengenai pelaksanaan sidangnya di mana itu nanti dari pengadilan. Jadi pada dasarnya apa yang ada di pemberitahuan, itu yang  kami laksanakan,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kejari Berau telah menerima dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan Tipikor pemerasan pembebasan lahan yang melibatkan oknum camat dan kepala kampung di Kecamatan Segah. Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 9 Oktober lalu. Keduanya kini di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb. 

Dalam kasus ini, penyidik menganggap adanya  dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu penyelenggara negara, yakni Eben Eser Hutauruk selaku camat, dan Turmin selaku Kepala Kampung Gunung Sari. Dimana hasil perkembangan dari penyidik,  bahwa Turmin menerima uang sebesar Rp 600 juta yang dikirim ke rekening pribadi tersangka dari kelompok tani. Sedangkan Eben menerima uang total sebesar Rp 710 juta yang dikirim ke rekening pribadinya langsung, dari kelompok Karang Taruna dan Kelompok Dewan Adat Kesultanan Gunung Tabur.

Dari total keseluruhan Rp 710 juta, yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti sebesar Rp 252.250.000. Kedua tersangka diancam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 1 miliar rupiah. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X