TANJUNG REDEB – Aparat kepolisian sektor Teluk Bayur mengamankan dua pelaku pencurian tabung gas yakni ABS (24) dan juga SPJ (21) pada Minggu (1/11) lalu. Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya di salah satu toko kawasan Kecamatan Teluk Bayur Jumat (30/10) dini hari.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Humas, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing di wilayah Teluk Bayur.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima tabung liquified Petroleum gas (LPG) 12 kilogram. Serta satu tang pemotong yang digunakan untuk membuka gembok dan satu unit mobil Xenia Daihatsu dengan nomor polisi KT 1681 LA. “Sat ini masih dalam pemeriksaan motif mereka melakukan pencurian itu apa,” katanya.
Dalam melakukan aksinya, ia menerangkan, para pelaku memotong rantai besi dan gembok yang digunakan untuk mengikat tabung gas. Namun, pada Jumat lalu, aksi mereka ketahuan setelah pemilik warung sadar tabung LPG-nya berkurang dan langsung melihat rekaman CCTV.
“Mobil yang diamankan tersebut digunakan pelaku untuk membawa tabung hasil curian,” ujarnya.
Berkat rekaman CCTV tersebut, aparat kepolisian pun mudah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dalam aksinya tersebut. “Untuk BB (barang bukti) belum sempat terjual. Masih tersimpan di rumah pelaku yakni ABS,” terang Pinem.
“Untuk kerugian korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Dan dalam pengakuan pelaku, baru pertama kali melakukan aksi tersebut,” sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. “Masih melakukan pendalaman juga terhadap keterangan pelaku,” pungkasnya. (hmd/arp)