TANJUNG REDEB – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Satlantas Polres Berau melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, Senin (2/11). Selain itu, petugas juga menyasar kendaraan masyarakat yang parkir di tempat tidak seharusnya.
Dalam giat ini, tim gabungan pemkab di antaranya Satu Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau.
Ditemui saat kegiatan, Kepala Sesi Angkutan Darat (Dishub) Berau, Said Idrus mengatakan, penertiban dilakukan pihak pada pukul 09.30 Wita. Dengan menyasar PKL yang melanggar peraturan yang berjualan di atas trotoar serta tidak memperhatikan jarak jalan raya. Sehingga mengganggu aktivitas arus lalu lintas.
“Kami dalam giat ini fokus terhadap masalah angkutan yang tidak tertib dalam hal parkir. Namun, skala prioritas kami lebih pembinaan kepada masyarakat,” katanya kepada awak media ini, Senin (2/11).
Lanjut Said, sebagian besar warga yang melanggar kebanyakan tidak mengetahui Perda Berau Nomor 13/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Hal inipun sangat disayangkan pihaknya, karena aturan tersebut acap kali disosialisasikan kepada masyarakat.
"Semoga pembinaan kami kali ini berhasil dan kami harap para pedagang dan masyarakat dapat mengerti maksud kami," harapnya.
Sementara itu, seorang pedagang, Hermanto yang dagangannya ditertibkan petugas, mengaku tidak keberatan. Hanya saja, ia mengungkapkan akan kebingungan untuk mencari tempat berjualan yang baru.
"Saya berdagang di sini sudah satu tahun setengah, dengan adanya aturan ini mau tidak mau saya pindah. Cuman susah cari tempat baru nanti, karena sudah semua tempat berdagang ada yang menempati" ungkapnya. (*/aky/arp)