Demi Judi Kartu, Bobol 8 Rumah

- Rabu, 4 November 2020 | 21:34 WIB
DIAMANKAN: Ka alias Am, pelaku pembobol rumah warga saat diamankan di Mapolres Berau. Ia terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
DIAMANKAN: Ka alias Am, pelaku pembobol rumah warga saat diamankan di Mapolres Berau. Ia terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

TANJUNG REDEB - Satreskrim Polres Berau berhasil menciduk Ka alias Am (40), pelaku pencurian di wilayah Hukum Polsek Talisayan, Minggu (1/11), sekira pukul 21.00 Wita. Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kanit Idik IV Ipda Aldrin Oktavianto, menuturkan pelaku baru dua bulan berada di Talisayan. Pelaku merupakan warga Sangatta (Kutai Timur) datang ke Talisayan untuk menjenguk keluarganya.

Dalam sebulan terakhir, pelaku berhasil membobol delapan rumah. Lima rumah di Talisayan, dan tiga rumah di Batu Putih. Pelaku melakukan aksinya dengan cara acak. Terkadang juga memantau situasi rumah calon korban beberapa hari.Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu membawa obeng dan juga senjata tajam jenis badik.

“Dalam aksinya, pelaku memilih rumah kosong. Awalnya pelaku mengetok pintu rumah tersebut, jika tidak ada yang membukakan pintu, ia bobol langsung,” jelas Aldrin, kemarin (3/11).

Lebih lanjut, pelaku nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga memenuhi hobinya berjudi kartu. Hasil dari pencurian selalu habis. Dari tangan pelaku, pihaknya menyita uang sebesar Rp 6 juta dan kalung emas yang diduga hasil pencurian, serta senjata tajam. “Pengakuan pelaku ia beraksi sendiri,” ujar Aldrin.

Sebelumnya pelaku diketahui sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Yakni pada tahun 2001, 2002, 2003 di Berau. Sedangkan pada tahun 2007 pelaku diamankan di wilayah Kutai Timur. Dan kembali tertangkap pada tahun 2020. “Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur. Kami sudah berikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap lari. Sehingga dilakukan tindakan keras dan terukur ke kaki pelaku,” jelasnya.

Pelaku yang saat ini berada di Mapolres Berau terancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurung pidana di atas tujuh tahun penjara. “Kami masih pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada TKP lainnya dan pelaku lain,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB
X